JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) resmi mendaftar sebagai lembaga pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan membawa semua syarat pendaftaran pemantau di antaranya formulir pendaftaran, profil lembaga, nama jumlah anggota pemantau, nama dan pekerjaan, serta surat pernyataan sumber dana, JPPR menjadi lembaga pemantau pertama yang mendaftar sejak KPU resmi membuka pendaftaran pada 14 Agustus 2014.
“Kami sangat berapresiasi pada KPU karena masyarakat bisa pantau proses pemilu. Serta kami telah menyerahkan semua syarat, hanya masih kurang foto,” tandas Koordinator Nasional JPRR Yusfitriadi di Jakarta kemarin. Yus – panggilan akrab Yusfitriadi – mengungkapkan, JPPR akan memantau pelaksanaan tahapan pemilu di 33 provinsi dan 329 kabupaten/ kota. Di tiap provinsi JPPR akan mengerahkan 200 relawan untuk memantau. (murey widya)
Sumber: seputar-indonesia.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Sumber: seputar-indonesia.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)