JPPR, Jakarta--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (30/8) menerima Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang nantinya akan memantau dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
Pendaftaran JPPR tersebut dilakukan oleh Koordinator Nasional JPPR Yustriadi yang didampingi oleh Manajer Pemantauan Masykurudin Hafidz serta pengurus JPPR ke Sekretariat Pendaftaran Pemantau Pemilu 2014, di Lantai 1 Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut mereka menyerahkan kelengkapan berkas yang terdiri dari formulir pendaftaran, surat pernyataan terkait indepensi lembaga, surat pernyataan sumber dana, profil lembaga, jadual dan rencana pemantauan, serta dokumen kelengkapan lainnya.
Dalam jumpa pers yang digelar oleh JPPR di Media Center KPU, Yustriadi menyambut baik kebijakan KPU yang membuka pendaftaran pemantau di awal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. Oleh karena itu kesempatan tersebut akan digunakan dengan baik oleh JPPR untuk melakukan pemantauan proses dan tahapan Pemilu 2014.
Pemantauan juga dimaksudkan wujud dari rasa kepemilikan masyarakat dengan berbagai keterlibatannya dalam Pemilu 2014, sehingga meningkatakan kepecayaan terhadap demokrasi itu sendiri. Diantara tahap awal Pemilu 2014 yang akan dipantau adalah verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014, “rencananya JPPR akan melakukan pemantauan di 329 kabupaten/kota di 33 provinsi seluruh indonesia dangan jumlah pemantau 200 relawan disetiap provinsinya,” ujar Yustriadi.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengapresiasi keseriusan JPPR dalam pemantauan tahapan pemilu, ia berharap hal serupa juga diikuti oleh pemantau lainnya, baik perorangan maupun lembaga.
“Karena dengan adanya pemantau dalam setiap tahapan akan membantu menciptakan pemilu yang legitimate baik proses maupun hasil, karena fungsi pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) namun perlu juga dilaksanakan oleh perorangan atau lembaga sebagai pemantau, mengingat luasnya wilayah Indonesia,” ujar Hadar.
Lanjut Hadar, setelah pendaftaran ini nantinya KPU akan melakukan pengecekan dokumen yang paling lambat dilakukan selama 3 (tiga) hari dan akan memberitahu kalau ada hal-hal yang kurang, kemudian dalam waktu 7 (tujuh) hari diberikan kesempatan untuk melengkapinya.
“Setelah itu barulah KPU akan mengeluarkan dokumen akreditasi pemantau serta identitas pemantau yang akan digunakan oleh petugas pemantau sewaktu melakukan pemantauan di lapangan,” demikian ujar Hadar. (Mtr/Red)
Sumber: kpu.go.id
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)