JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum siap melakukan pengawasan verifikasi faktual terhadap parpol.
"Sepekan setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014, Bawaslu secara struktural hingga Panwaslu kabupaten/kota tampak belum sepenuhnya siap melakukan pengawasan, padahal tahapan verifikasi faktual telah berlangsung," ujar Manajer Pemantauan JPRR Masykurudin Hafidz dalam keterangan pers, Minggu (4/11/2012).
Hasil pemantauan JPPR menunjukkan terdapat beberapa wilayah dimana tahapan verifikasi ini rawan tidak diawasi karena panitia pengawas belum terbentuk dan masih dalam masa rektuitmen.
Ia mencontohkan Provinsi Kalimantan Timur, dimana 14 kabupaten/kota belum terbentuk panitia pengawas. Sementara Provinsi Aceh, seluruh Bawaslu dan Panwaslunya belum dilantik, Provinsi Bengkulu hanya ada 1 Panwas kota, sementara 9 kabupaten lainnya belum terbentuk, Provinsi Lampung hanya ada 3 Panwas dari keseluruhan 14 kabupaten/kota yang ada dan Provinsi Jambi dimana 11 panwas kabupaten/kota baru akan dilantik.
"Keterlambatan proses pembentukan lembaga pengawas ini nyata-nyata menjadikan proses dan tahapan verifikasi faktual tak terawasi," ujarnya.
Bagi wilayah-wilayah seperti ini, Hafidz mengatakan, proses verifikasi faktual pada akhirnya hanya mengandalkan KPUD sebagai pelaksana tanpa pengawasan resmi.
Untuk itu, Bawaslu harus mempunyai mekanisme supervisi kepada Bawaslu Propinsi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan agar tidak ada satupun kabupaten/kota yang tidak terawasi.
"Karena tahapan verifikasi faktual adalah pintu akhir baik buruknya kualitas Pemilu kita ke depan," tuturnya.
Post: Tribun News
Repost: Portal Pemantauan - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)