Ayo Gabung

Banyak Pendukung Jokowi-Basuki Mendaftar di Putaran Kedua

Monday, 30 July 2012


JPPR, JAKARTA--Pendaftaran pemilih tambahan Pilkada DKI Jakarta telah selesai. KPU DKI Jakarta membuka pos di kelurahan pada tanggal 25-29 Juli 2012 bagi warga yang belum mendapatkan hak pilih di putaran pertama.

Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengaku pihaknya ikut memantau pendaftaran tersebut.

Hasil sementara yang diperoleh JPRR antara lain Kelurahan Cililitan dengan 18 pemilih ; Kelurahan Cawang jumlah 30 pemilih ; Kelurahan Rawajati jumlah 70 pemilih ; Kalibata jumlah 96 pemilih dan Kelurahan Tebet Timur dengan 102 pemilih.

Masykurudin melihat dari dua kelurahan yakni Cawang dan Tebet, mayoritas warga yang mendaftar adalah simpatisan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kalau analisisnya dari dua PPS di Cawang dan Tebet ini banyak yang datang dari kalangan pendukung Jokowi-Ahok," kata Masykurudin, Senin (30/7/2012).

Menurut Masykurudin hasil tersebut juga memperlihatkan banyak warga yang apatis kini mau mendaftarkan diri ke PPS untuk memastikan namanya terdaftar.

Namun, ia juga mengkritik kebijakan KPU DKI yang hanya mengandalkan kehadiran pemilih ke kelurahan.

Di lapangan, katanya, lebih terlihat Ketua RT/RW yang berperan besar dalam proses pemilihan tambahan ini. Pasalnya, mereka lebih mengetahui warganya yang belum memiliki hak pilih pada putaran pertama.

"Informasi penting RT ini kemudian disampaikan ke pemilih lalu pemilih datang ke kelurahan, mengambil formulir dan mendapatkan legalisasi kembali oleh RT," ujarnya.

Masykurudin mengatakan bila surat ketetapan KPU DKI juga menuntut keaktifan PPS dan Ketua RT maka hasilnya akan jauh lebih besar.

Ia mengungkapkan dengan penutupan pendaftaran di tingkat kelurahan seharusnya warga masih bisa mendaftarkan dirinya di tingkat kecamatan. Pasalnya waktu yang diberikan KPU DKI relatif pendek.

Apalagi, KPU DKI Jakarta akan menetapkan DPT tambahan putaran kedua pada 4 Agustus 2012.

"Mestinya menuju tanggal itu, tetap diperbolehkan penambahan pemilih oleh para petugas yang berwenang. Apabila masih ada pemilih yang belum terdaftar, dan jelas-jelas dia mempunyai hak pilih, maka wajib didaftar, karena sekali lagi ini menjadi hak masyarakat," ungkapnya.

Sumber: Tribun News, 30 Juli 2012
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
 

Ayo Gabung