Pelanggaran itu meliputi adanya pemilih belum terdaftar, surat undangan yang tidak diterima, alat peraga di sekitar TPS, kampanye kotor, kemampuan dan independensi penyelenggara pilkada, dan kualitas tinta. "Kami minta panwaslu tegas menyikapi pelanggaran ini," kata Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi.
Ketua Panwaslu Jakarta Ramdansyah mengatakan akan melanjutkan laporan ini. "Kami akan bersurat ke pasangan calon yang dilaporkan masih memiliki alat peraga di sekitar TPS karena penurunan alat peraga ini merupakan tanggung jawab pasangan calon," ujarnya.
Editor :
Rusdi Amral
Sumber: Kompas dot com, 17 Juli 2012
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)