Dari evaluasi kinerja Panwaslu yang digelar tadi, ternyata memang Panwaslu tugasnya hanya mengawasi. Tidak lebih dari itu.
"Kami kecewa, dalam evaluasi tadi, Panwaslu menyampaikan jika tugasnya selama ini hanyalah mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta, tugasnya menjalankan fungsi pengawasan saja," tukas Kordinator Nasional JPPR Yusfitriadi usai rapat evaluasi di Kantor Panwaslu, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2012).
Padahal seharusnya Panwaslu memiliki empat tugas dalam penyelenggaraan Pilgub. "Dalam konteks saat ini, Panwaslu seharusnya bertugas pencegahan, mengawasi, penanganan, pelaporan penanganan," tegasnya.
Namun selama ini, Panwaslu tidak melakukan tugas pencegahan yang dinilai sangat penting, agar tidak terjadi pelanggaran. "Pencegahannya mana? Tak ada desainnya dan sebagainya," ujarnya kecewa.
Maka itu, dia berharap ada perubahan kinerja Panwaslu DKI untuk ke depannya.
(lns)
Sumber: Sindo News, 25 Juli 2015
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)