JPPR, JAKARTA — Pendaftaran pemilih tambahan khusus untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua dikhawatirkan tidak akan optimal jika benar-benar hanya mengandalkan inisiatif pemilih untuk datang ke kelurahan dan mencatatkan diri agar dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan. Dalam rentang 25-29 Juli saja, semestinya Komisi Pemilihan Umum juga aktif menggerakkan petugasnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi berpendapat, cara pendaftaran yang dilakukan KPU saat ini bisa tak optimal dan ujungnya menjadikan daftar pemilih tetap saja bermasalah, seperti saat pemungutan suara putaran pertama.
"Cara mengatasinya adalah membalik aturan itu. Yang mesti aktif melakukan pendaftaran adalah PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Ketua RT/RW masing-masing," kata Yusfitriadi, Kamis (26/7/2012) di Jakarta.
Para petugas tersebut harus memeriksa kembali warganya masing-masing yang belum terdaftar. Mereka juga sekaligus menempelkan kembali DPT (daftar pemilih tetap) lalu di lokasi yang mudah dijangkau warga secara masif.
"Terdaftar sebagai pemilih adalah hak asasi, sementara mengandalkan masyarakat hanyalah partisipasi," ujar Yusfitriadi.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin (Partai Golkar) dan Arif Wibowo (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), secara terpisah berpendapat bahwa lebih bagus jika cara pendaftaran aktif dan pasif dilakukan simultan. Selain menunggu masyarakat yang belum terdaftar mendatangi petugas pemutakhiran data, sebaiknya aparat KPU ditugaskan juga turun ke lapangan. Sulit berharap pendaftaran pemilih tambahan khusus jika hanya mengharapkan warga yang aktif mendatangi PPS seperti yang dilakukan saat ini.
"Saya pikir mereka (penyelenggara pemilu) menghindari tanggung jawab jika ada masalah dengan DPT lagi. Artinya mereka akan melemparkan kesalahan kepada pemilih dengan alasan mereka sudah cukup memasang pengumuman di website atau berita di media, padahal tidak cukup kalau hanya itu," tutur Nurul.
Sepanjang 25-29 Juli, KPU Jakarta membuka pendaftaran pemilih tambahan khusus untuk pilkada putaran kedua. Pendaftaran dilakukan di PPS pada setiap kelurahan. Langkah itu dilakukan untuk mengakomodasi warga Jakarta yang belum terdaftar pada pemungutan suara putaran pertama, 11 Juli 2012.
Sumber: Kompas, 27 Juli 2012
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)