Ayo Gabung

Verifikasi Faktual Digelar Berjenjang

Wednesday, 18 July 2012

JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menggunakan sistem verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 secara berjenjang. Terutama untuk verifikasi faktual. 

Nantinya, seluruh parpol peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi faktual mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, verifikasi faktual yang wajib diikuti parpol meliputi kepengurusan partai, keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor,sebaran cabang, dan rekening parpol. 

“Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh seluruh jenjang KPU,baik di daerah maupun di pusat,”ungkap Sigit di Jakarta kemarin. Khusus verifikasi keanggotaan parpol hanya akan di-lakukan oleh KPU kabupaten/kota, tetapi tetap dengan supervisi KPU provinsi dan pusat. Sementara untuk verifikasi administratif, ungkap Sigit, meliputi kelengkapan dokumendokumen yang sudah disyaratkan sebelumnya kepada parpol.

“ Untuk verifikasi administratif ini hanya akan dilakukan KPU pusat saja,”paparnya. Lebih lanjut Sigit mengatakan, agar tidak terjadi insiden seperti dalam Pemilu 2009, di mana empat parpol tidak dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), KPU juga sudah menyiapkan mekanisme pengawasan. “Pengawasan nantinya juga akan dilakukan secara berjenjang pula,”ujarnya. 

Artinya, apa yang dilakukan KPU kabupaten/kota tetap akan diawasi KPU provinsi.Begitu pula apa yang dilakukan KPU provinsi,ungkap Sigit,juga akan diawasi KPU pusat.Mekanisme pengawasan ini, paparnya, sudah tercantum dalam peraturan KPU yang baru saja selesai disusun. Selain KPU, pelaksanaan verifikasi juga akan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan,Bawaslu akan memastikan bahwa kegiatan pendaftaran, penelitian, verifikasi faktual,dan penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2014 sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Di tiap tingkat kegiatan akan ada target pengawasan Bawaslu berdasarkan pengalaman sebelumnya yang bermasalah,” ungkapnya. Bawaslu,ujarnya,juga akan memastikan agar calon peserta Pemilu 2014 terpenuhi seluruh hak-haknya selama proses verifikasi yang rencananya dimulai pada Agustus 2012 itu.“Kami juga akan mengawasi kepatuhan atas persyaratan pendaftaran, verifikasi lapangan agar benar-benar aktual dan efektif, mekanisme komplain/pengaduan, dan penetapannya. Semua itu dilakukan untuk meminimalkan masalah yang akan muncul,”tandasnya. 

Daniel mengatakan, pengawasan dalam tahapan verifikasi parpol ini adalah kali pertama yang akan dilakukan Bawaslu. Sebab, pada pemilu sebelumnya Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi proses verifikasi parpol. Bahkan, sebelumnya Bawaslu juga tidak memiliki payung hukum untuk melakukan fungsi pengawasan itu. “Karena itu, ini adalah kesempatan pertama kami untuk mengawasi verifikasi parpol dan kami menilai tahapan pertama ini adalah pintu masuk untuk mendapatkan parpol peserta pemilu yang berkualitas,” pungkasnya. 

Peneliti Jaringan Pendidikan untuk Pemilih dan Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafiz menilai, sistem berjenjang yang dilakukan KPU merupakan kemajuan dalam proses verifikasi parpol. Sebab, sistem ini menunjukkan adanya pembagian peran dan tanggung jawab terhadap KPU di daerah. Sistem ini, ujarnya, juga akan mempermudah pelaksanaan verifikasi. “Bagi KPU di daerah,sistem ini akan menjadi kesempatan yang baik untuk mengenal dan memetakan parpol di wilayah masing-masing,” ungkapnya. 

Dia juga mengatakan, jika sejak awal sudah terbangun komunikasi dan pemetaan yang baik antara parpol dan penyelenggara pemilu, KPU paling tidak memiliki modal untuk mengelola manajemen kepemiluan yang baik di wilayah kerja masing-masing. Bagi kalangan internal KPU di daerah, paparnya, sistem ini justru akan menjadi ujian kemampuan personel.

“Jika KPU di daerah tidak bisa menjalankannya, hal itu akan menjadi preseden buruk, apalagi kalau belum apa-apa sudah ada permainan antara KPU dan partai politik,”tandasnya. murey widya



Sumber: Seputar Indonesia

Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
 

Ayo Gabung