JPPR, Cianjur – Banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diprediksi tetap akan terjadi pada pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD 2014, Oleh sebab itu, sejak awal Bawaslu sudah harus membuat mekanisme untuk memberikan hak pilih bagi pemilih yang kehilangan hak pilihnya.
“Bawaslu bisa mengambil peran selain mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih. Misalnya, Bawaslu membuat mekanisme bagi Pengawas Pemilu untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki hak pilih,” ujar Peneliti Senior Formappi, Yurist Oloan, dalam acara Expert Meeting Desain Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2014, di Jakarta, Jumat (10/8).
Menurut Yurist, persoalan daftar pemilih memang kerap terjadi dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilu Kada. Namun, sejauh ini belum ada mekanisme dari suatu lembaga yang memulihkan dan mengembalikan hak pilih warga negara yang hilang tersebut.
“Melakukan penindakan terhadap kelalaian atau kesengajaan menghilangkan hak pilih memang penting. Tetapi terlebih dahulu, penyelenggara pemilu harus bisa mengakomodasi warga yang kehilangan hak pilih untuk bisa memilih,” tambah Yurist.
Lebih lanjut, tambah Yurist, sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga perlu diawasi. Karena bisa jadi bukan masyarakat yang tidak ingin pro aktif tentang hak pilihnya, tetapi KPU yang tidak maksimal melakukan sosialisasi hingga tingkat terbawah.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi mengatakan, Bawaslu juga bisa masuk pengawasan pada DPS. Bawaslu bisa mendorong,vagar DPS bisa disebar diseluruh tempat yang dapat diakses oieh masyarakat.
“DPS bisa ditempel di tempat-tempat yang setiap masyarakat dapat melihatnya, misalnya gereja, masjid, pos ronda. Sehingga, masyarakat tidak perlu ke kelurahan atau ke kecamatan,” katanya.
Selanjutnya, tambah Yusfitriadi, ia sepakat bahwa Bawaslu harus bisa memberikan advokasi terhadap pemilih yang haknya hilang. Mekanisme seperti ini perlu dipikirkan, karena hak pilih bukan hanya masalah teknis administrasi, tetapi secara substansi terhadap hak politik warga negara. [FS]
Sumber: Punyanya Bawaslu
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)