JPPR, JAKARTA– Banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diprediksi tetap akan terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2014.
Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilu sangat berperan vital untuk mengawasinya. Peneliti senior Formappi Yurist Oloan mengatakan, sejak awal Bawaslu seharusnya sudah menyusun mekanisme pengawasan agar pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
“Bawaslu bisa mengambil peran selain mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih. Misalnya Bawaslu membuat mekanisme bagi pengawas pemilu, untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki hak pilih,” tandas Yurist saat menghadiri “Expert Meeting Desain Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2014” di Jakarta kemarin.
Menurut dia, persoalan daftar pemilih kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu ataupun pilkada. Namun, sejauh ini belum ada mekanisme yang bisa memulihkan dan mengembalikan hak pilih warga negara yang hilang tersebut. Senada diungkapkan koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi.
Menurut dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi penyusunan DPS. Maka dengan kewenangannya, Bawaslu bisa mendorong agar DPS bisa disebar di seluruh tempat yang dapat diakses oleh pemilih. “DPS bisa ditempel di tempat-tempat yang setiap masyarakat dapat melihatnya,” paparnya. (murey widya)
Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilu sangat berperan vital untuk mengawasinya. Peneliti senior Formappi Yurist Oloan mengatakan, sejak awal Bawaslu seharusnya sudah menyusun mekanisme pengawasan agar pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
“Bawaslu bisa mengambil peran selain mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih. Misalnya Bawaslu membuat mekanisme bagi pengawas pemilu, untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki hak pilih,” tandas Yurist saat menghadiri “Expert Meeting Desain Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2014” di Jakarta kemarin.
Menurut dia, persoalan daftar pemilih kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu ataupun pilkada. Namun, sejauh ini belum ada mekanisme yang bisa memulihkan dan mengembalikan hak pilih warga negara yang hilang tersebut. Senada diungkapkan koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi.
Menurut dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi penyusunan DPS. Maka dengan kewenangannya, Bawaslu bisa mendorong agar DPS bisa disebar di seluruh tempat yang dapat diakses oleh pemilih. “DPS bisa ditempel di tempat-tempat yang setiap masyarakat dapat melihatnya,” paparnya. (murey widya)
Sumber: Sindo
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)