Ayo Gabung

KPU Didesak Buka Pendaftaran Pemantau

Wednesday, 15 August 2012


JPPR, JAKARTA – Tahapan Pemilu 2014 sudah dijalankan, tetapi hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu belumlah membuka pendaftaran pemantau.
Karena itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak agar KPU segera membuka pendaftaran pemantauan melalui keputusan resmi tentang pedoman teknis dan tata cara pemantauan pada Pemilu 2014. Koordinator JPPR Yusfitriadi mengatakan, dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang telah dibuka pada 9 Agustus 2012,JPPR melihat bahwa tahapan verifikasi tidak hanya sekadar proses pemenuhan syarat administrasi dan faktual di lapangan. 

“Verifikasi juga merupakan momentum konsolidasi internal parpol agar sejak awal membangun komunikasi intensif antarpengurus dan anggotanya, untuk mempersiapkan kebutuhan parpol di tiap tingkatannya,” ungkap Yusfitriadi saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Kesiapan KPU,Bawaslu,dan Peranan Partisipasi Masyarakat dalam Tahapan Verifikasi Partai Politik”di Jakarta kemarin. JPPR, ujarnya, melihat banyaknya titik rawan dalam proses verifikasi. 

Misalnya ketidakpatuhan parpol dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi, adanya potensi konspirasi antara parpol dengan penyelenggara, dualisme kepemimpinan, dan kurangnya partisipasi perempuan dalam kepengurusan. “Titik rawan lainnya adalah kebiasaan partai yang mendaftar di akhir waktu, dan ketertutupan metode dan wilayah sampling saat verifikasi di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya. Sementara proses pengawasan dan pemantauan yang memiliki celah-celah berbahaya itu dikhawatirkan akan terlewati. 

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi hingga kini juga belum terbentuk. “Hampir dipastikan, tahap awal verifikasi ini terlewati pengawasannya. Padahal,peranan Bawaslu sangat penting untuk memastikan apakah parpol yang diverifikasi itu memenuhi syarat atau tidak,”kata Yus. Karena itu, JPPR meminta KPU segera membuka pendaftaran pemantauan melalui keputusan resmi. Peraturan pemantauan ini diperlukan untuk menjamin elemen masyarakat sipil dapat melakukan kerja-kerja pemantauan dan partisipasi aktif untuk ikut terlibat dalam proses tahapan verifikasi parpol. 

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, Bawaslu akan membuat strategi baru dalam pengawasan. Menurut dia, tidak dimungkiri keterlambatan pembentukan Bawaslu provinsi akan menyebabkan tahap awal verifikasi parpol terlewati. Untuk mengantisipasinya, Bawaslu akan bekerja sama dengan masyarakat dan media agar dapat bersamasama melakukan pengawasan. “Bayangkan saja, 5 orang Bawaslu di pusat, 3 di provinsi, dan 3 di kabupaten/kota, tentu jika kami saja yang mengawasi semua proses pemilu, maka tidak akan terawasi seluruhnya. 

Namun, dengan bantuan masyarakat dan media, tentunya pengawasan akan sangat optimal,” tandas mantan anggota KPU DIY itu. Anggota KPU Sigit Pamungkas menyatakan pekan depan KPU sudah bisa membuka pendaftaran untuk pemantauan. Menurut dia, regulasi KPU soal pemantauan tinggal menunggu otorisasi komisioner dan segera diterbitkan. ●murey widya


Sumber: Sindo
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
 

Ayo Gabung