JPPR, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta segera menelusuri kampanye hitam yang menggunakan isu SARA dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
"Siapa sebenarnya yang bermain dengan menggunakan isu murahan ini. Misalnya, dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Manajer Pemantauan JPPR Masykurudin Hafiz di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2012).
Dia mengatakan, Panwaslu DKI Jakarta harus mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang ada di Jakarta, sebagai langkah pencegahan meluasnya kampanye hitam dengan menggunakan isu SARA.
Menurutnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta juga harus dilibatkan untuk memberikan informasi yang benar kepada seluruh umat beragama di Jakarta, sehingga tidak merusak suasana keagamaan di Jakarta.
"Kami mendesak Panwaslu DKI Jakarta membuat call center untuk masyarakat pemilih Jakarta, agar secara real time bisa melaporkan adanya kampanye bernuansa SARA," tukasnya.
Sekadar diketahui, JPPR telah melaporkan hasil pemantauannya terkait penggunaan isu SARA dalam penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta putaran pertama lalu kepada Panwaslu DKI Jakarta. Hasilnya, ditemukan dua bentuk kampanye hitam yang menggunakan isu SARA, yakni berupa selebaran dan spanduk, serta pesan singkat yang disebarkan melalui SMS dan BBM.
Sumber: Sindo News, 25 Juli 2012
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)