JPPR, JAKARTA - Selama kampanye dengan legitimasi agama dilakukan dihadapan penganut agama yang sama maka dibolehkan. Namun, bagaimana jika ceramah dilakukan lewat pengeras suara?
Topik ceramah di masjid atau mushola memang sedang menghangat akhir-akhir ini. Terkait dengan putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Ustad ataupun penceramah agama kerap kali mencampuradukkan tausiyah dengan aroma politik pasangan calon padahal kampanye antisara (Suku Agama Ras dan Antaragolongan) sedang mengemuka.
"Masjid-masjid dan mushola-mushola itu saat ceramah memakai speaker .Kita tidak bisa memastikan saat menggunakan speaker hanya orang muslim yang mendengar," ujar Maskurudin Hafidz, Manager Pemantauan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat) kepada Tribunnews.com melalui pesan singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rhoma Irama membenarkan Kampanye SARA saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7).
"Bang Haji ini (Rhoma) saya kira, ditujukan untuk melegitimasi bahwa yang model itu tidak dilarang," terang Masyurudin.
Namun, lanjutnya, kampanye dengan memicu sentimen keagamaan kayak gini sudah bukan zamannya.
"Bisa-bisa malah menghilangkan dukungan yang sudah ada. (Pemilih) Memilih pasangan calon tidak lagi karena uang, agama dan sejenisnya tetapi dari visi, misi dan programnya," pungkasnya.
Sumber: TRIBUN NEWS, 01 Agustus 2012
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)