Ayo Gabung

Showing posts with label Wawancara. Show all posts
Showing posts with label Wawancara. Show all posts

Ketegasan KPU Kunci Pemilu

Monday, 2 February 2009


Sekarang kita mendiskusikan mengenai pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung sekitar 70 hari lagi bersama Jeirry Sumampow, Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR). Organisasi ini sudah sejak 1999 memantau Pemilu dari kemungkinan kecurangan-kecurangan.
Menurut Jeirry Sumampow, Undang-Undang (UU) No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif merupakan UU terjelek dibandingkan dengan UU Pemilu yang pernah kita pakai sebelumnya. Banyak hal-hal didalamnya yang bertentangan. Jika membaca UU itu dengan teliti, isi UU tersebut dengan sangat transparan terlihat merupakan kompromi politik. Hal ini dalam beberapa hal juga berpengaruh pada persiapan tahapan-tahapan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebaliknya, Jeirry Sumampow juga mengkritik KPU karena dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu banyak yang tidak terlaksana sesuai standar yang diinginkan. Sejak tahapan awal terjadi sudah masalah di KPU. Dalam hal ini perlu ada ketegasan KPU dalam bekerja. Selain itu juga trasparansi agar masyarakat siap untuk menerima kalau ada hal-hal dalam pelaksanaan Pemilu tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Penting juga untuk mempersiapkan lembaga-lembaga apapun di negara ini untuk mengantisipasi hal-hal terburuk yang akan terjadi, jika pelaksanaan Pemilu tidak sesuai tahapan.
Berikut wawancara Faisol Riza dengan Jeirry Sumampow.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan membatalkan Pasal 214 di Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2008 mengenai ketentuan nomor urut untuk menentukan siapa calon anggota legislatif (Caleg) yang berhak atas kursi di DPR, sehingga kini penentuan Caleg terpilih ditentukan oleh peraih suara terbanyak. Ada banyak pro dan kontra terutama dari partai-partai yang selama ini mendukung menetapkan nomor urut. Itu juga karena keputusan ini dianggap menghilangkan ketentuan mengenai afirmasi terhadap kelompok perempuan yang dalam UU diberi kuota minimal 30% kursi di parlemen. Apakah Anda setuju dengan keputusan MK membatalkan Pasal 214 tersebut?
Setuju atau tidak memang harus diterima karena MK telah mengabulkan permohonan penggugat dan mengeluarkan keputusan tersebut. Jadi posisi kita bukan lagi untuk menolak tapi menyetujuinya. Menolak sudah tidak bisa lagi karena itu merupakan keputusan final terhadap pembatalan satu ketentuan yang diatur dalam UU No.10/2008 yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.
Sejak awal terutama dari luar parlemen yaitu banyak kelompok menyatakan memang semestinya penetapan Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Namun hal itu kandas begitu UU diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan ketentuan minimal meraih 30% suara dari bilangan pembagi pemilih (BPP) yang harus dicapai Caleg untuk bisa terpilih. Tentu ada alasan mengapa sejak awal teman-teman mengusulkan suara terbanyak dimasukkan dalam UU?
UU yang tidak mengakomodir suara terbanyak tersebut banyak mendapat resistensi karena sekarang kita sedang mendorong sistem untuk memilih orang, dan sebetulnya dalam sistem ini penggunaan suara terbanyak menjadi sesuatu yang lebih baik daripada yang kita pakai selama ini. Kalau kita melihat kepada sistem yang dulu maka ada Caleg yang dipilih masyarakat dengan suara yang lebih banyak dari Caleg lainnya tapi partai menentukan lain karena sistemnya masih berdasarkan nomor urut. JPPR ikut bersama teman-teman lainnya mendorong agar suara terbanyak yang digunakan oleh DPR untuk menentukan calon terpilih.
Apakah teman-teman tidak khawatir terhadap kemungkinan orang yang memang sangat populer terpilih, misalnya artis, tapi kapasitasnya diragukan untuk duduk sebagai Caleg?
Saya kira ada saja keraguan terhadap hal itu. Hanya saja semuanya tergantung kepada internal partai karena yang mengajukan orang yang akan menjadi anggota parlemen. Di dalam sebuah negara parlemen itu bukan kedudukan yang main-main, jadi semestinya partai politik melakukan proses seleksi untuk calon-calon yang akan diusulkan untuk maju sebagai calon Caleg. Kalau sudah melewati seleksi partai yang baik dan partai-partai serius melakukan itu, maka saya kira kekhawatiran-kekhawatiran itu bisa diminimalisir. Hanya saja problem kita sekarang adalah rekrutmen dan seleksi di internal partai politik lemah. Kriteria dan parameter yang dipakai sangat tidak jelas, walaupun banyak juga partai politik yang mempunyainya. Tapi artinya ada aspek tertentu yang kemudian menjadi hal yang signifikan berpengaruh apakah seseorang akan menjadi Caleg atau tidak, atau yang terjadi dulu adalah calon ini menempati nomor urut berapa di internal partai. Kita tentu khawatir tapi hal itu problem internal partai.
Bagaimana terhadap ketentuan kuota 30% jatah kursi untuk Caleg perempuan karena banyak yang menyatakan hal ini dilanggar oleh keputusan MK?
Memang yang paling resisten dengan keputusan MK tadi adalah kelompok perempuan dan kelompok lain yang melihat bahwa putusan MK itu berpengaruh terhadap affirmative action yang sudah diatur juga dalam pasal-pasal lain dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif. MK tidak memberikan solusi tentang ini karena memang yang digugat adalah hanya pasal 214, tapi konsekuensi dari pembatalan pasal itu adalah pasalaffirmative action tentang perempuan menjadi tidak bermakna lagi. Itu sebenarnya menjadi problem juga. Ini yang membuat banyak kelompok terutama kelompok perempuan memprotesnya. Kalau kita mau membayangkan demokrasi yang ideal maka sebetulnya perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama, jadi mengapa tidak bertarung dalam posisi yang sama itu, dan banyak orang berpendapat inilah demokrasinya. Namun di banyak negara yang demokrasinya sudah lebih maju, penerapan affirmative action memang sangat lumrah karena pra kondisi yang ada di masyarakat banyak menguntungkan laki-laki daripada perempuan. Memang kalau kita lihat faktanya perempuan mempunyai banyak kekurangan daripada laki-laki. Perempuan memiliki lebih kurang akses kepada masyarakat dibanding laki-laki, daya finansialnya juga lebih terbatas. Belum lagi kalau kita bicara masalah budaya, orang akan lebih memilih laki-laki ketimbang perempuan.
Baru-baru ini muncul banyak kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama terkait persiapan yang dilakukannya dianggap terlalu minim dan sangat terlambat, padahal waktu Pemilu sudah semakin dekat. Bagaimana komentar Anda?
Kalau kita melihat kepada persiapan Pemilu sekarang, sebetulnya kalau kita mau mengkritisinya atau mungkin mempersalahkannya adalah UU No.10/2008 itu sendiri. Menurut penilaian banyak kalangan, UU itu adalah UU yang paling jelek dari UU Pemilu yang pernah kita pakai sebelumnya. Banyak hal-hal didalamnya yang bertentangan. Jika membaca UU itu dengan teliti, isi UU tersebut dengan sangat transparan terlihat merupakan kompromi politik yang memang tidak bisa disembunyikan lagi. Pasal 214 sebetulnya merupakan pasal kompromi, termasuk juga pasal-pasal lain yang berkaitan dengan affirmative action.
Bukankah secara teknis persiapan-persiapan tidak secara langsung terkait dengan UU?
Terkait dengan UU karena KPU melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu berdasarkan UU. Jadi kalau isi UU tidak jelas maka KPU tidak bisa mengambil tindakan apa-apa, atau kalau UU bersifat multi tafsir maka hal itu juga merepotkan. Misalnya, KPU menafsirkan begini, tapi DPR dan pemerintah berbeda lagi. Hal ini dalam beberapa hal berpengaruh pada tahapan. Misalnya, dalam UU No.10/2008 awalnya ada ketentuan bahwa partai politik yang mendapat kursi di DPR tahun 2004 secara otomatis menjadi peserta Pemilu. Itu tentu dirasa tidak adil oleh partai-partai lain karena meskipun mereka tidak mendapat kursi tapi mereka mendapat suara, lalu mengapa yang punya kursi di DPR mendapat keistimewaan. Pasal ini jelas menjadi kompromi politik di DPR yang membuat ketidakadilan tidak berlaku bagi semua partai. Kemudian digugat dan gugatan itu dikabulkan. Akibatnya, di tengah-tengah tahapan partai-partai yang mendapat kursi di DPR harus dimasukkan sebagai peserta Pemilu. Jadi sebenarnya pengaruh UU itu ada. Namun kita juga mengkritik KPU karena dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu banyak yang tidak terlaksana sesuai standar yang diinginkan. Sejak tahapan awal terjadi sudah masalah di KPU. Pendaftaran administrasi saja sudah banyak yang keliru dari segi teknis, padahal ini adalah pekerjaan yang sudah dikerjakan sejak tahun 1955 oleh lembaga yang bernama KPU tapi sampai sekarang tidak begitu beres.
Mungkin ada semacam ketakutan diantara mereka akan bernasib sama seperti KPU yang lalu?
Menurut saya ini lain, karena kasus lalu adalah korupsi, sementara sekarang banyak tahapan yang tidak ada kaitannya dengan uang tetap bermasalah.
Misalnya, kalau dulu karena perlu ada percepatan-percepatan dalam persiapan sehingga perlu penunjukan langsung dan itu dianggap korupsi. Karena itu KPU sekarang merasa semua harus melalui tender yang membuat waktu lebih lama?
Berdasarkan pengalaman menunjukkan proses penggadaan logistik harus melalui tender, tapi KPU sejak awal mewacanakan supaya melakukan penunjukan langsung. Kadang kita heran apa sebenarnya keinginan KPU. Sampai sekarang tender logistik belum terjadi. Kemarin diumumkan tender tinta padahal yang sangat penting tender surat suara karena akan sangat berpengaruh pada hari H Pemilu yang sekarang kira-kira 70 hari lagi. Saya kira hal itu yang membuat banyak teman sangat khawatir terhadap pelaksanaan Pemilu karena waktu yang mepet dan sampai 22 Januari 2009 KPU belum melakukan tender apa-apa. Artinya, tender sudah dilakukan tapi pengumuman pemenang tender belum ada. Padahal setelah tender ada proses verifikasi materi yang mau dicetak, kemudian mencetaknya, dan selanjutnya distribusi.
Apa sebenarnya yang terjadi di belakang ini, apakah karena anggaran yang kurang atau mereka tidak terbiasa dengan manajemen seperti ini padahal seharusnya mereka sudah banyak belajar dan bisa lebih baik?
Sampai sekarang kita juga tidak paham ada apa di balik itu karena dalam proses ini KPU sangat tertutup, sehingga akses informasi ke KPU tidak pernah baik atau mungkin juga sebaliknya sebetulnya banyak sekali informasi yang beredar sehingga kita susah menganalisis. Menurut saya, ini adalah masalah manajemen, sejak awal memang KPU tidak bisa mengatur kerja dengan baik terutama dalam mempersiapkan tahapan. Dalam banyak hal saya melihat anggota KPU seolah-olah sibuk tapi tidak ada yang mereka kerjakan. Mungkin karena terlalu banyak beban pekerjaan sehingga bingung apa yang harus diprioritaskan.
Bukankah KPU dulu juga sama?
KPU yang dulu jauh lebih paham mengenai Pemilu dan terhadap substansi-substansi setiap tahapan. Setahu saya dan sejauh yang kita lihat mereka mampu menjalankan itu secara lebih konsisten dan dari segi kualitas juga ada. Ini berbeda dengan KPU sekarang. Kita bingung ketika KPU melakukan pengumumkan daftar pemilih tetap dua kali. Mereka memberi argumentasi hukum yang membuat bangunan hukum tentang Pemilu khususnya substansi setiap tahapan menjadi kacau balau. Mana mungkin Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan dua kali, kalau begitu kapan kita dapat daftar pemilih tetap yang tetap. Katanya, jangan sampai terkena pidana karena ada orang yang tidak terdaftar makanya diakomodir dan KPU umumkan lagi, tapi sampai kapan? Justru salah satu prinsip Pemilu yang penting adalah adanya kepastian hukum. Kalau KPU lalai maka KPU bisa terkena pidana karena menghilangkan hak orang dan itu sudah resiko. Dengan risiko seperti itu seharusnya dia melaksanakan tahapan dengan baik supaya risiko tidak ada. Jika mereka mengatakan demikian artinya mereka sedang melegitimasi bahwa proses yang dilakukan kemarin tidak benar karena rawan digugat dan kalau gugatan itu menang maka mereka bisa dipidana.
Jadi tidak salah kalau kemudian orang menduga bahwa KPU bekerja untuk siapa sih?
Saya kira begini, kelihatannya memang KPU kita lemah sehingga mereka sangat mudah terintervensi kepentingan-kepentingan di luar. Sebetulnya mereka lemah karena memperlemah diri sendiri. Kita tidak tahu kepentingan siapa yang bermain karena tidak pernah diungkapkan di sana. KPU rawan diintervensi oleh semua pihak, baik oleh pemerintah, partai politik atau mungkin kepentingan-kepentingan lain, misalnya kepentingan organisasi kemasyarakatan tertentu atau keagamaan tertentu. Kita tidak tahu ada dealapa antara KPU dengan orang-orang di belakang ini. Itu yang bisa publik lihat secara nyata.
Dengan secara macam keterbatasan seperti tadi, apakah Anda masih optimis Pemilu akan berlangsung sebagaimana yang kita harapkan atau akan tidak sesuai jadwal?
Akhir-akhir ini kita sedang berhitung terhadap konsekuensi kalau Pemilu mengalami masalah. Dari sisi jadwal, misalnya jadwal pemilihan presiden (Pilpres), sebetulnya tidak nyambung antara UU Legislatif dengan UU Pilpres. Sewaktu DPR membuat UU Pilpres sebenarnya tidak secara cermat menghitung lagi waktu persiapan dan pelaksanaan di UU Legislatif, sehingga sub bagiannya memang tidak nyambung dan yang paling penting adalah waktu untuk sengketa 30 hari ditambah 7 hari. Setelah itu baru bisa langsung ke tahapan Pilpres, padahal ada beberapa tahapan-tahapan Pilpres sangat tergantung dari hasil pemilihan legislatif. Misalnya, soal persentase untuk dapat mengusung calon presiden (Capres) yang memang berjalan di tahapan awal. Kemudian berkaitan dengan ketentuan 2,5 persenparliamentary threshold, siapa partai yang akan ada di DPR karena memenuhi ketentuan tersebut dan siapa yang tidak. Kemudian juga persoalan persentasi perolehan suara dan kursi untuk mengusung presiden. Jadwal ini juga rumit dari segi UU dan harus kita maklumi. Memang ada yang mulai khawatir terhadap jadwal tersebut, sedangkan ini agenda nasional. Tanggal 1 Oktober kita harus mempunyai DPR baru, kalau itu tidak terjadi maka akan menjadi persoalan karena dalam konstitusi atau UUD tidak ada mekanisme untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPR. Yang ada biasanya adalah pergantian antar waktu (PAW) tapi ini sudah berakhir masa jabatan anggotanya, jadi bagaimana bisa diperpanjang. Begitu juga dengan presiden, Pada 20 Oktober 2009 kita sudah harus mempunyai presiden baru dan kalau lewat satu hari saja akan terjadi kekosongan pemerintahan. Itu karena mekanisme perpanjangan presiden tidak pernah dikenal dalam konstitusi kita. Artinya, kalau jadwal bergeser maka kita akan mengalami krisis konstitusional yang saya kira harus sudah diantisipasi oleh banyak kalangan sejak sekarang.
Apakah JPPR masih optimis Pemilu akan terlaksana sesuai jadwal?
Dalam waktu yang tersisa ini kita tentu mendorong supaya Pemilu tetap dilaksanakan pada 9 April meskipun mulai banyak masalah juga. Secara teknis, tanggal 9 April itu jatuh pada hari Kamis, sedangkan tanggal 10 April merupakan Jumat Agung bagi umat Kristiani. Jadi pada pekan itu akan ada libur cukup panjang. Di beberapa daerah juga sudah mulai muncul masalah ke permukaan. Misalnya, di Bali ada perayaan keagamaan juga sehingga ada kerepotan untuk merekrut petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Bali sudah mulai menolak karena ada upacara keagamaan di Bali selama sepekan, yaitu antara tanggal 5-12 April. Apalagi kerja di TPS itu seharian. Bagi umat Katolik, pada 9 April merupakan Hari Kamis Putih dan ada ibadat perayaan dari pagi sampai malam. Otomatis kalau terlibat di TPS maka dia tidak mungkin lagi untuk terlibat perayaan keagamaan. Padahal kita tidak mungkin lagi menunda Pemilu tetapi masalah ini harus dicari solusinya oleh KPU sejak sekarang. Kalau Pemilu tetap berlangsung, saya kira tanggal 9 April dengan proses seperti sekarang akan jalan, tapi yang saya khawatirkan dan harus kita antisipasi hal yang paling buruk adalah Pemilu akan berlangsung pada 9 April tapi tidak serentak berlangsung di semua TPS daerah atau kabupaten/kota meskipun pengalaman 2004 ada juga. Dulu ada beberapa TPS tidak bisa melaksanakan Pemilu pada 5 April 2004 karena logistik belum sampai. Ini diatur ulang dengan jumlah dan skala yang lebih besar.
Apakah hal itu tidak mengurangi substansi pemilihan?
Sebetulnya mengurangi. Dari sisi legitimasi hukum bisa digugat juga kalau ada orang-orang yang mempersoalkannya, tapi semangat kita supaya itu tetap terlaksana. Pada Pemilu 2004 memang ada kasus meskipun kecil. Namun hal menyangkut persoalan logistik yang tidak sampai, jadi orang tidak bisa memilih karena surat suara tidak ada.
Dengan keterbatasan kemudian semangat kita yang tetap ingin agenda nasional ini berlangsung, apakah memang beban ini harus menjadi beban bersama?
Saya kira harus kita tanggung bersama beban ini, meskipun KPU menjadi lembaga yang sangat kunci. Seharusnya mereka yang bertanggung jawab, tapi ini problem kita bersama.
Mengenai penilaian Anda bahwa manajemen KPU kurang optimal, apa saran Anda terhadap KPU terutama mengenai sikapnya yang tertutup selama ini?
Pertama, saya kira KPU harus terbuka agar publik juga tahu bahwa memang pemilu kita ini ada masalah. Sekarang banyak orang yang tidak tahu masalah-masalah seperti ini dan yakin saja Pemilu pasti akan jalan. Teman-teman sering meledek, kita semakin tahu detail-detail Pemilu dan kita semakin khawatir dengan hari itu, sedangkan publik tidak begitu. Saya kira perlu ada transparansi agar masyarakat juga siap untuk menerima kalau ada hal-hal yang sebetulnya tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Penting juga untuk mempersiapkan lembaga-lembaga apapun di negara ini untuk mengantisipasi hal-hal terburuk yang akan terjadi.
Daripada memprotes dan menyibukkan diri soal survey-surveyyang perlu diakreditasi, lebih baik tahapan-tahapan Pemilu lebih dimaksimalkan?
Kita kadang-kadang bingung juga. KPU mau membuat survey quick count, padahal hal itu menambah beban pekerjaannya dan sebenarnya bukan sesuatu yang harus dia lakukan. Mengapa harus menambah beban sementara banyak hal yang belum beres dilakukan? Ini yang kadang-kadang bagi kita jadi aneh terhadap pola berpikirnya KPU yang menambah-nambah pekerjaan, sedangkan pekerjaan utamanya tidak dia laksanakan secara maksimal.
Kalau Anda yang sehari-hari bergelut dengan Pemilu saja bingung dan pusing dengan sikap KPU, bagaimana dengan masyarakat yang sekarang ingin terlibat dengan Pemilu?
Sebetulnya kebingungan masyarakat pada yang bersifat teknis, misalnya, masih ada kebingungan tanda centang satu atau dua kali. Yang kita bingung sekarang adalah substansinya karena gawat kalau hal tadi tidak dicari solusinya. KPU perlu lebih tegas terkait perkembangan-perkembangan yang berlangsung terakhir ini dan harus secara cepat dicarikan keputusannya. Sekarang dia berwacana terus, kadang-kadang wacana yang dilempar hari ini tapi besok dibantah lagi dan begitu terus. Padahal waktu untuk persiapan Pemilu terus berjalan. Saya kira perlu ketegasan, ambil satu sikap, risiko apapun itu urusan kemudian supaya kita lebih pasti menjalani atau menghadapi tahapan-tahapan Pemilu ini. Selain itu, ada banyak aturan yang sebetulnya belum selesai. Sampai sekarang kita belum mendapat pengaturan tentang dana kampanye. Sebenarnya sudah sejak lama harus dikeluarkan dan banyak aturan-aturan lain yang seharusnya KPU keluarkan untuk mendorong proses-proses tahapan Pemilu bisa secara cepat berlangsung di daerah. Teman-teman KPU di daerah sebenarnya gelisah karena mereka terus menunggu karena ada banyak hal yang harus diproses dari pusat baru di daerah bisa dilaksanakan. Hal itu juga termasuk yang berkaitan dengan dana. Ada problem dana terlambat dikeluarkan yang kita tidak tahu kenapa terjadi dan seperti apa karena tidak pernah diberitahu juga ke publik. Mereka sudah mulai lelang, sudah batas waktu untuk membayar tapi uangnya belum ada. Lalu bagaimana? Banyak di daerah yang terjadi seperti itu sekarang.

Program Politik Para Kandidat Belum Membumi

Saturday, 7 August 2004

Assalamu’alaikum Warohmahtullahi Wabarokatuh. Selamat pagi, salam sejahtera buat pendengar sekalian. Kita bertemu kembali dalam program Perspekstif Baru yaitu program pendidikan publik. Kali ini kita masih berbicara tentang proses demokratisasi karena dalam hitungan minggu kita akan menghadapi pemilihan presiden tahap kedua setelah baru saja menyelesaikan pemilihan tahap pertama. Kesuksesan pemilihan tahap pertama itu disebabkan oleh kedewasaan masyarakat dalam berpolitik. Kita tahu, banyak kekurangan dari sisi teknis pada pemilihan yang lalu, tapi masyarakat tetap bijak untuk menyikapinya. Jadi tidak salah bila kita mengatakan bahwa masyarakat sudah melakukan pencapaian yang luar biasa dalam demokrasi. Untuk membicarakan berbagai hal yang bekaitan dengan pemilu, kita akan berbincang dengan Adung A Rochman. Beliau adalah Acting Director dari ISIS – Institute Of Social Institution Study – sebuah LSM yang bergerak di bidang pengkajian pranata-pranata sosial. Kebanyakan aktifis yang aktif dalam ISIS berasal dari Nahdhatul Ulama, namun Mas Adung mangatakan bahwa tidak ada kaitan struktural kecuali ikatan emosional saja. ISIS adalah lembaga yang sangat menghargai keberagaman dan demokrasi. Saya Ruddy Gobel akan memandu perbincangan ini.

Mas Adung, pemilihan presiden tahap pertama kemarin memiliki banyak  kekurangan dari sisi teknis tapi berlangsung sangat aman. Tidak ada konflik, pertumpahan darah dan semuanya berjalan baik yang menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berpolitik. Bagaimana anda melihat  hal ini?
Saya sependapat dengan anda dan sebelumnya hal ini sudah pernah saya sampaikan dalam suatu konferensi pers. Pemilu legislatif maupun pemilihan presiden berjalan baik, rakyat  memberikan sumbangsih paling besar. Masyarakat sudah mempunyai kedewasaan politik yang sangat tinggi dan mereka sudah biasa hidup demokratis. Saya menyangsikan statement dari elite maupun pengamat politik yang menyatakan bahwa rakyat kita belum teliti dan dewasa. Pemilu yang dilaksanakan secara langsung yang sedemikian rumit dalam waktu sempit, kita bisa melihat bahwa rakyat bisa mengikutinya dan berjalan dengan tertib. Kita tahu tidak ada suatu kejadian chaos terjadi maupun pertumpahan darah. Saya kira ini adalah perkembangan yang menarik bukan hanya bagi demokrasi Indonesia, tetapi juga masa depan bangsa Indonesia. Yang justru mengkhawatirkan adalah persiapan teknis yang menyangkut penyelenggaraan pemilu yang menurut saya agak terlambat.

Di bidang politik, masyarakat mendidik dirinya sendiri tanpa bantuan yang berarti dari pihak eksternal. Pendidikan politik tidak dilakukan oleh elite-elite politik dan mereka juga bukanlah juru bicara yang baik untuk mendidik masyarakat tentang politik. Masyarakat belajar sendiri dan menemukan sendiri kedewasaannya. Apakah ini menunjukkan bahwa sistim politik di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik?
Saya setuju bahwa parpol, elite pemerintah atau elite politik di Indonesia tidak memberikan pendidikan politik dengan baik. Tugas mereka digantikan oleh LSM, perguruan tinggi yang kemudian melakukan pendidikan politik dan memberdayakan masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Demikian juga ketika harus bersikap terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Saya ambil contoh, lembaga kami bergerak pada penguatan fungsi partai politik, karena partai politik juga harus diberdayakan sebagai mesin, sebagai motor demokratisasi. Tapi yang terpenting adalah rakyat, kalau rakyat berdaya, rakyat mandiri, rakyat berperilaku demokratis maka sebetulnya kehidupan kita demokratis. Saya sangat senang karena  pada pemilu ini rakyat sudah mengarah kearah sana. Mengarah pada kedewasaan politik yang luar biasa.

Adung A. Rochman adalah Acting Director dari Institute Of Social Institution Study, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang juga melaksanakan program pendidikan politik. ISIS ini merupakan anggota koalisi organisasi yang membentuk Jaringan Pendidik Pemilih Untuk Rakyat (JPPR). Bagaimana anda melihat keterlibatan dalam lembaga pemantauan?
Ya, ini (JPPR-red) adalah salah satu hasil pekerjaan ISIS yang sudah kita lakukan sejak tahun 1999, kemudian pada pemilu 2004. Pendirian JPPR dilakukan menjelang pemilu 1999 yang merupakan pemilu yang pertama setelah rezim Soeharto tumbang. Ada kekhawatiran saat itu bahwa pemilu akan berlangsung dalam suasana yang berdarah-darah. Waktu itu kita tidak berpikir untuk melakukan pemantauan secara khusus, tapi kita lebih terkonsentrasi pada kerja pendidikan pemilih. Bagaimana masyarakat memahami tentang pemilu, bagaimana mereka bisa terlibat, bagaimana mereka bisa menjalankan pemilu secara damai. Sehingga kekhawatiran tentang pemilu berdarah-darah tidak terjadi. Alhamdulillah, hal itu tercapai karena kerja banyak orang dan banyak pihak. Ternyata, pada pemilu 1999 kita juga melakukan pemantauan pemilu dengan mengerahkan 117.000 relawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Lalu tahun ini bersama-sama dengan 30 organisasi yang berlatar belakang organisasi kemasyarakatan, LSM, perguruan tinggi, serta organisasi lintas agama berhimpun untuk melakukan dua pekerjaan sekaligus. Yaitu, pendidikan pemilih dan pemantauan pemilu. Kita menyadari ada hal yang rumit dalam hal sistem pemilu ini dan saya anggap itu merupakan pekerjaan yang penting agar demokrasi bisa berjalan dengan baik.

Kemarin anda melakukan dua pekerjaan sekaligus yakni pendidikan politik, sosialisasi dan melakukan pemantauan. Bagaimana anda membagi tugas itu dengan teman-teman?
Pada dasarnya ada satu strategi atau metode kerja yang kita anggap penting. Masyarakat mendapatkan informasi tentang politik dan demokrasi dari orang-orang terdekat mereka, orang-orang yang mereka percayai. Kita juga mempunyai orang-orang yang luar biasa untuk itu, karena 30 organisasi tergabung dalam JPPR. Mereka memiliki struktur dan orang yang setiap hari berkecimpung dan bergaul dengan masyarakat. LSM-LSM jaringan kita biasanya bekerja dengan jaringan-jaringan LSM di daerah yang sudah mengakar dan juga bergabung dengan masyarakat sekitarnya. Karena itu pendidikan dan pemantau dilakukan dengan relatif tidak ada kesulitan.

Relawan yang diturunkan oleh JPPR untuk memantau pemilu mencapai ratusan ribu orang, bagaimana cara merekrutnya?
Cara merekrut relawan JPPR dimulai dengan memetakan wilayah yang akan kita lakukan pendidikan pemilih dan pemantauan. Kita lihat berapa kebutuhan tiap-tiap kabupaten atau daerah tersebut, setelah itu baru menentukan berapa sumbangan-sumbangan relawan dari masing-masing lembaga di kabupaten bersangkutan. Masing-masing (lembaga) kemudian bekerja dengan struktur masing-masing dengan jaringan orgaisasinya. Masing-masing melakukan kegiatan  pendidikan dan pemantauan dan menurut saya itu bukanlah pekerjaan terlalu sulit karena mereka memang hidup di masyarakat.

Dari kerja yang telah dilakukan oleh rekan-rekan di JPPR dan ISIS saat memberi pendidikan politik dan sosialisasi pemilu apa saja? Tentu banyak hal menarik yang kemudian menjadi inspirasi buat masyarakat untuk ikut berpartisipasi lebih dalam proses pendidikan politik.
Karena JPPR adalah lembaga  yang non partisan demikian juga dengan orang-orangnya, kita tidak memihak pada suatu partai, maka JPPR atau relawannya rujukan masyarakat. Masyarakat yang cenderung pada salah satu capres bisa bertanya pada JPPR tanpa takut kepentingan politiknya tercampuri. Ini yang menarik karena posisi kita netral, independen dan tidak berpihak pada partai manapun. Yang lain adalah karena relawan kita biasanya adalah relawan-relawan yang mempunyai posisi atau status yang relatif bisa didengar oleh masyarakat. Misalnya guru, kalau petani ya ketua kelompok petaninya, dan mahasiswa. Sehingga cukup kekeuh memberikan penjelasan tentang pendidikan pemilih maupun tentang pemantauan.

Apa temuan yang paling penting yang bisa dibagi kepada pendengar tentang pemilihan presiden 2004 kemarin, bagaimana kita menyikapinya dalam pemilu putaran kedua bulan September nanti?
Untuk soal-soal yang sifatnya teknis, bagaimana memilih, masyarakat sudah banyak yang tahu. Yang  perlu diperdalam oleh tim kampanye dan kita semua adalah bagaimana masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan apa yang akan dikerjakan oleh masing-masing tim sukses dikemudian hari. Ini yang saya kira sangat kurang. Mereka tahunya hal-hal umum seperti bagaimana meningkatkan kesejahteraan para petani, tetapi mereka tidak punya bayangan bagaimana melakukan itu. Saya kira hal (program ini) penting dijelaskan kepada masyarakat. Ini tantangan besar bukan hanya bagi tim sukses tetapi juga bagi lembaga yang bekerja dalam pendidikan pemilu.

Jadi singkat kata bagaimana para pemilih kita jadi lebih tahu apa kriteria yang harus dinilai, kemudian kualitas apa yang harus jadi bahan pertimbangan sebelum mereka menentukan pilihan politiknya. Dari pengalaman sendiri bagaimana caranya?
Tadi kita sudah bicara mengenai kedewasaan berpolitik masyarakat yang sangat tinggi, tapi yang terpenting adalah rasionalitas pemilih. Masyarakat juga harus dididik menjadi pemilih yang menentukan pilihan secara rasional. Ini bisa dilakukan apabila mereka mendapat akses informasi politik yang cukup luas tentang kebijakan kepribadian, sikap tindak tanduk, track record dari mereka-mereka yang akan dipilih oleh masyarakat. Ini yang penting. Saya kira metodenya bisa macam-macam, tapi kami ISIS dan JPPR lebih mengedepankan bagaimana masyarakat dapat berdiskusi diantara mereka sendiri, melakukan dialog-dialog, mengkritisi sehingga mereka bisa mengambil kesimpulan sendiri tentang siapa yang hendak dipilih.

Dalam pemilu putaran kedua bulan September nanti, apa saja yang sudah disiapkan oleh teman-teman ISIS atau JPPR? Apakah akan ada perbedaan dalam melakukan pendidikan pemilih atau pemantauan dibanding dengan putaran pertama?
Kami akan memperkaya tentang materi-materi, tentang program dan kebijakan dari dua kandidat, yang berlaga pada  pemilu 2004 bulan September, itu untuk  pendidikan pemilu. Tapi untuk pemantauan pemilu kita akan lebih berkonsentrasi memperbaiki lagi materi-materi yang akan kita pantau, dan kita akan pantau semua tahapan-tahapan pemilu lebih ketat lagi. Ini akan menjamin pemilu September 2004 ini akan berjalan dengan tepat, tertib dan jurdil.

Kalau menurut pandangan orang awam kontestannya karena tinggal dua, apakah mungkin nanti lebih mudah dipantau atau apakah justru lebih sulit?
Kalau untuk hari H-nya, kecendrungan yang terjadi adalah pelanggaran atau kekurangan administratif dan cara KPPS bekerja. Tetapi sebelum dan setelah itu pelanggaran yang mungkin terjadi adalah money politics, penggunaan fasilitas daerah atau negara, kemudian juga pelanggaran manipulasi suara di tingkat TPS maupun TPK. Saya kira kita perlu mendorong masyarakat agar menyaksikan proses tahapan-tahapan ini dengan baik. 

Sumber: Perspektif Baru
 

Ayo Gabung