JPPR, JAKARTA - Mochammad Afifuddin, Koordinator Tim Advokasi Agenda, menekankan di surat suara harus ada paraf pendamping untuk kaum penyandang disabilitas. Menurutnya, ini sangat penting menyangkut kerahasiaan pemilih.
"Ini kan penting untuk pendataan. Misalnya kalau pilihannya dibocorkan, kan ini bisa menuntut," ujar Afifuddin usai menyerahkan Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan Agenda di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jl. Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).
Senada dengan Afifudin, Heppy Sebayang (Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) menyatakan protesnya. Menurutnya, banyak petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tidak menjelaskan dan tidak paham keperluan penyandang disabilitas.
"Respon petugas kurang. Tidak memahami akses," ujarnya.
Kedepannya, Agenda mengharapkan masalah seperti ini tidak terulang lagi termasuk di wilayah lain di Indonesia.
"Jadi harapan kami memang bukan hanya di Pemilukada DKI saja tapi di seluruh Indonesia. Ini laporan pertama di DKI, saya kira jarang sekali ada pendampingan pelaporan disabilitas seperti ini," pungkasnya.
Agenda (General Election Network for Dissability Acces) merupakan konsorsium yang memperjuangkan hak penyandang disabilitas dalam pemilu. Agenda terdiri dari Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat( JPPR), dan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA).
Sumber: Tribun News, 18 Juli 2012
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)