LAPORAN DAN REKOMENDASI
JARINGAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK RAKYAT (JPPR)
Jakarta, 17 Juli 2012
I. DAFTAR PEMILIH
Dalam hal daftar pemilih, temuan JPPR pada saat pemungutan suara, MASIH ADA WARGA YANG BELUM TERDAFTAR DAN TIDAK BISA MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA, diantaranya yaitu :
1. Di lokasi TPS 62, ada 3 pemilih di kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
2. Di lokasi TPS 15, ada 2 pemilih di Bukit duri, Tebet, Jakarta Selatan padahal telah dua kali didata.
3. Di Lokasi TPS 019, ada 5 pemilih di kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
4. Di lokasi TPS 32, ada 2 pemilih di petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
5. Di lokasi TPS 19 Duri Pulo, Gambir ada satu keluarga (5 orang) tidak terdaftar di DPT.
Disamping itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga masih memuat pemilih yang seharusnya tidak terdaftar, misalnya ;
1. Di TPS 177, ada 10 pemilih terdaftar di DPT tetapi tidak ada pemilihnya.
2. Di TPS 17 kelurahan ciganjur, jakarta selatan ada 3 pemilih tidak terdaftar, ada 2 pemilih yang sudah pindah masih terdaftar di DPT.
Oleh karena itu, berdasarkan temuan diatas, JPPR mendesak PANWASLU DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada KPUD Jakarta untuk MELAKUKAN PERBAIKAN KEMBALI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) UNTUK PUTARAN KEDUA. Dasar hukum yang bisa diambil adalah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPUD DKI Jakarta untuk melakukan kembali penetapan daftar pemilih yang kurang komprehensif, mutakhir dan akurat.
II. SURAT UNDANGAN
Dalam hal kartu pemilih dan surat undangan, JPPR menemukan pada saat hari pemungutan suara ada pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan sehingga pemilih harus mendatangi KPPS untuk menanyakan surat undangan tersebut yaitu :
1. Satu keluarga (4 orang) di lokasi TPS 63 Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur
2. 1 pemilih di TPS 61 kembangan utara, kembangan, Jakarta Utara
3. 1 pemilih di TPS 054 kelurahan kelapa gading barat, kelapa gading, Jakarta Utara
Oleh karena itu, JPPR mendesak agar distribusi surat undangan pada pemungutan suara putaran kedua harus selesai seluruhnya satu hari sebelum hari pemungutan. Petugas dapat meminta bantuan kepada aparat RT/RW dan pihak terkait untuk melakukan distribusi surat undangan ini.
III. ALAT PERAGA DAN MASA KAMPANYE
JPPR masih menemukan alat peraga kampanye pada saat hari pemungutan suara 11 Juli (Lampiran I). Alat peraga ini ditemukan di :
1. Di lokasi TPS 15 Manggarai, Jakarta Selatan ada poster kampanye bernuansa keagamaan dari pasangan nomor urut 4 dan 5
2. Di lokasi TPS 22 Matraman, Jakarta Timur terdapat poster yang masih terpasang dari pasangan calon 1, 3 dan 6 yang terletak dibawah persis pemasangan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Oleh karena itu, JPPR mengingatkan pada saat putaran kedua, PANWASLU bersama aparat terkait untuk memastikan tidak ada lagi alat peraga dan seluruh materi kampanye khususnya di sekitar TPS harus sudah bersih.
JPPR juga mendorong, karena masa kampanye di putaran kedua sesuai jadwal KPUD hanya berlangsung 3 hari (14 s/d 16 september 2012) dan hanya dikhususkan untuk penajaman visi, misi dan program pasangan calon maka sebaiknya pemasangan alat peraga dihindari saja, lebih baik waktu, biaya dan tenaga kampanye digunakan untuk yang lebih subtansial dan mengarah ke penajaman visi, misi dan program yang sudah dicanangkan oleh pasangan calon melalui pertemuan tatap muka.
IV. TINTA
JPPR menemukan terdapat perbedaan warna tinta di TPS yaitu hijau, hitam dan biru keemasan. Tinta tersebut juga cepat hilang (dengan hanya cuci tangan dan memakai handbody). Oleh karena itu, PANWASLU bisa mencheckkembali kualitas tinta dan memastikan bahwa tinta untuk putaran kedua berkualitas dan tidak cepat hilang.
V. KAMPANYE KOTOR, TIDAK MENDIDIK DAN PENGGUNAAN ISU AGAMA
JPPR menemukan selebaran untuk tidak memilih pasangan calon nomor 3 dengan menggunakan issu agama dan tidak mendidik (Lampiran II).
JPPR menghimbau untuk tidak menggunakan issu agama yang tidak mendidik seperti ini, karena justru akan kontraproduktif. Masyarakat pemilih Jakarta cerdas dan rasional sehingga tidak akan termakan oleh isu-isu negatif, kotor dan tidak mendidik. Penggunaan isu agama dan etnis, baik kepentingan untuk menuduh pihak lain ataupun untuk sekedar mencari sensasi, justru akan merugikan diri sendiri bahkan bisa menghilangkan dukungan.
VI. KEMAMPUAN DAN INDEPENDENSI PENYELENGGARA
JPPR menghimbau, kepada KPUD dan PANWASLU untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilukada. Peningkatan kemampuan penyelenggaraan dan pengawasan demi menjaga proses Pemilukada berjalan demokratis dan berkualitas, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilukada secara khusus, dan demokrasi secara umum bisa meningkat.
Selengkapnya dapat di Download di SINI