JPPR, CIMAHI--JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Koordinator Kota Cimahi menyoroti kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cimahi.
Satu-satunya lembaga pemantau pemilihan umum yang memperoleh akreditasi dari KPUD Cimahi itu menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Cimahi 2012. Koordinator JPPR Kota Cimahi Faisal Rifa’i menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan JPPR,didapati sejumlah temuan yang diindikasikan sebagai pelanggaran pemilukada. Salah satunya, pemasangan alat sosialisasi pasangan calon di tempat umum seperti sekolah dan masjid.
Padahal, pemasangan alat sosialisasi itu tidak dibolehkan sebelum masuk masa kampanye dan penetapan pasangan calon.“Panwaslu belum melakukan langkah apapun saat ini, padahal di lapangan banyak terjadi pelanggaran,” ujar Faisal dalam konferensi pers di Kantor KPUD Cimahi, Jalan Terusan Pesantren,Kota Cimahi, kemarin. Selain menemukan indikasi pelanggaran, Faisal mengeluhkan tidak adanya aktivitas anggota Panwaslu di kantornya. Pihaknya mengaku kesulitan untuk menemui anggota Panwaslu saat mencoba mengunjungi Kantor Panwaslu di Jalan Encep Kartawirya, Cimahi.
“ Kantor Panwaslu selalu sepi, tidak ada satu pun anggotanya yang standby di kantor,” kata Faisal. Berdasarkan sejumlah temuan itulah, JPPR menilai,Panwaslu lemah dalam menjalankan pengawasan. Akibatnya, banyak laporan yang diindikasikan sebagai pelanggaran tidak bisa terselesaikan.“Anggaran Panwaslu ini mencapai Rp1,6 miliar.Mereka harus mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat,”tegas Faisal.
JPPR menyoroti kinerja Sekretariat KPUD. Dalam pemantauan di Kecamatan Cimahi UtaradanCimahi Tengah,pihaknya mendapati minimnya alat peraga sosialisasi pemilukada yang dipasang oleh KPUD. agung bakti sarasa
Sumber: Seputar Indonesia, 23 Juli 2012
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)