JPPR, JAKARTA - Dua catatan penting bagi KPU Provinsi DKI Jakarta pascapenetapan pemilih tambahan khusus untuk peningakatan kualitas demokrasi dalam Pemilukada.
Pertama, banyaknya jumlah pendaftar menunjukkan KPUD bersama jajarannya dalam pemutakhiran data pemilih pada putaran pertama memang belum optimal.
Sebanyak 34.603 pemilih tambahan khusus ditetapkan KPU DKI untuk putaran kedua pemilihan gubernur (Pilgub) DKI 2012-2017.
"Puluhan ribu warga ternyata tidak dijamin haknya untuk menyalurkan aspirasi pilihan politiknya," ujar Maskyurudin Hafidz, Manajer Pemantauan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat).
Kedua, besarnya DPT tambahan tersebut menunjukkan partisipasi masyarakat yang cukup baik untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih.
Masyarakat yang ingin memilih memang diwajibkan KPU DKI membawa surat otentifikasi RT setempat untuk menghindari pemilih ganda.
"Ini harus menjadi catatan khusus bagi penyelenggaraan Pemilukada kedepan bahwa dalam setiap proses dan tahapan Pemilukada, pelibatan masyarakat harus terus diutamakan," ujarnya.
Sumber: Tribun News, 08 Agustus 2012
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)