Ayo Gabung

JPPR Mendaftar Sebagai Pemantau Pemilu

Thursday, 30 August 2012

JPPR, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (30/8).

Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi mengatakan, pihaknya sangat berapresiasi kepada KPU, karena dengan dibukanya pemantau pemilu sejak tahapan pertama, artinya masyarakat bisa ikut andil dalam memantau proses pemilu. 

"Kami akan melakukan pemantauan di 329 Kabupaten/Kota di 33 provinsi seluruh Indonesia dengan jumlah pemantau 200 relawan setiap provinsinya," ujar Yusfitriadi di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (30/8). 

Dia menambahkan, masyarakat sipil sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia mempunyai nilai strategis untuk mendorong proses demokrasi yang substansial. Pentingnya masyarakat sipil, kata dia, mempengaruhi kualitas prosedur demokrasi untuk menghasilkan kepimpinan dan kebijakan yang berpihak pada rakyat. 

Oleh karenanya, pembukaan pendaftaran pemantauan ini dimanfaatkan JPPR untuk sedini mungkin melakukan pemantauan terhadap proses dan tahapan Pemilu 2014 demi menghasilkan pemilu yang berintegritas. 

Di antara tahapan awal Pemilu 2014, yang sangat krusial untuk dipantau, lanjut dia, adalah verifikasi partai politik. Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan partai politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik di kabupaten/kota. 

Titik rawan dalam verifikasi adalah ketidakpatuhan parpol dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi, adanya potensi konspirasi antara parpol dengan penyelenggara, dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik, serta kurangnya keterwakilan perempuan dalam komposisi kepengurusan. 

Terkait pendaftaran JPPR tersebut, Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU sangat menghargai apa yang dilakukan JPPR. 

"Tentu teman-teman JPPR sebagai organisasi pemantau pemilu pertama yang daftar menunjukkan pada kita keseriusan organisasi ini terkait pentingnya proses penyelenggaraan pemilu. Kami berharap ini akan diikuti oleh pemantau lain yang dari organisasi maupun perseorangan," ujarnya. 

Hadar menambahkan, karena pentingnya seluruh tahapan pemilu, bukan hanya hari pemungutan suara saja, oleh karena itu KPU membuka peluang pemantau sejak awal agar bisa menghasilkan apa yang jadi tujuan pemantau pemilu yakni penyelanggara pemilu yang demokratis, yakni yang proses dan pelaksanaanya punya dukungan dari masyarakat. 

Terkait proses pendaftaran pemantau ini, KPU memiliki waktu tiga hari untuk memeriksa apakah JPPR bisa mendapatkan akreditasi. Jika ada persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya dan ada ruang tujuh hari untuk melengkapi. 

Terkait jumlah pemantau sendiri, Hadar menekankan bahwa tidak ada batasan jumlah, karena semakin banyak yang akan pantau akan semakin baik mengingat wilayah Indonesia juga cukup luas. 

Terkait sumber dana, Hadar menjelaskan bahwa di Undang-Undang kita mengatakan sumber dana pemantau harus jelas. 

"Memaknai yang jelas itu tidak ribet, ada sumbernya yang ditunjukkan, dan buat kami jumlahnya tidak penting tapi siapa yang menyediakan itu yang penting. Ini terkait kemandirian, organisasi ini harus independen bukan terkait parpol peserta pemilu. Sumber yang disebutkan nanti akan kelihatan apakah dari calon peserta pemilu atau tidak," tandasnya. 

Pihak JPPR sendiri menjelaskan, program JPPR selalu ada dua bentuk, program donor dan mandiri. JPPR sendiri sudah beranggotakan 38 organisasi yang sudah punya massa. Pada program pemantauan pemilu ini termasuk progran mandiri. 

"Pada pilkada juga program mandiri, bukan lembaga, kalaupun lembaga dananya dari organisasi anggota JPPR dan semuanya dilaporkan ke KPU, baik donor maupun mandiri,"kata Yusfitriadi. [WIN/L-8]

Logo JPPR

Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
 

Ayo Gabung