Ayo Gabung

Pendaftaran Pemantauan JPPR ke KPU

Thursday, 30 August 2012


PENDAFTARAN PEMANTAUAN

JARINGAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK RAKYAT (JPPR)

Hari ini, Kamis, 30 Agustus 2012, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendaftar sebagai LEMBAGA PEMANTAU ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat pendaftaran ini, JPPR akan melakukan pemantauan di 329 Kab/Kota di 33 Provinsi seluruh Indonesia dengan jumlah pemantau 200 relawan di setiap provinsinya.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merupakan jaringan 38 lembaga yang terdiri dari organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pendidikan, Lembaga antar iman, lembaga kemahasiswaan dan Radio. Sejak tahun 1999, JPPR berupaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar, berpengetahuan dan partisipatif dalam membangun kedaulatannya serta berpartisipasi secara aktif dalam usaha mengembangkan masyarakat sipil Indonesia.

Masyarakat sipil sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia mempunyai nilai strategis untuk mendorong proses demokratisasi yang subtansial. Pentingnya masyarakat sipil mempengaruhi kualitas prosedur demokrasi untuk menghasilkan kepemimpinan dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Belajar dari Pemilu 2009, ditengah rendahnya kualitas penyelenggaraan Pemilu, Parpol yang minim menampilkan pendidikan politik, netralitas birokrasi yang meragukan, penegakan hukum Pemilu yang bias, ditambah lagi dengan sangat sedikit sekali peran masyarakat sipil untuk mengimbangi mainstreampolitik tersebut.

Oleh karena itu, pembukaan pendaftaran pemantauan yang sejak awal ini dimanfaatkan oleh JPPR untuk sedini mungkin melakukan pemantauan terhadap proses dan tahapan Pemilu 2014. Pemantauan juga dimaksudkan wujud dari rasa kepemilikan masyarakat dengan berbagai keterlibatannya dalam Pemilu 2014, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri.

Diantara tahapan awal Pemilu 2014 yang akan sangat krusial untuk dipantau adalah verifikasi partai politik. Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan Partai Politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 % perempuan dalam kepengurusan, dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.

Tahapan verifikasi partai politik tidak hanya sekedar proses pemenuhan syarat administrasi dan faktual di lapangan tetapi juga sebagai momentum konsolidasi internal partai politik agar sejak awal terdapat komunikasi intensif-organisatoris antar pengurus dan anggotanya untuk mempersiapkan kebutuhan partai politik di setiap tingkatannya. Diantara kebutuhan tersebut adalah sejak awal merumuskan program dan kebijakan partai dan mengkomunikasikannya ke masyarakat secara lebih luas.

Banyaknya titik rawan dalam verifikasi misalnya ketidakpatuhan partai politik dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi, adanya potensi konspirasi antara partai politik dengan penyelenggara, dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik, kurangnya keterwakilan perempuan dalam komposisi kepengurusan, kebiasaan partai politik yang mendaftar di akhir waktu dan ketertutupan metode dan wilayah sampling saat verifikasi di Kabupaten/Kota.

Dalam hal pengawasan, belum terbentuknya Bawaslu di 26 Provinsi pada tahapan awal verifikasi ini. Hingga kini, rekruitmen Bawaslu Provinsi rata-rata masih dalam tahap pendaftaran dan proses pemeriksaan berkas (www.bawaslu.go.id) sehingga hampir bisa dipastikan tahapan awal verifikasi akan terlewati. Padahal peranan Bawaslu sangat penting untuk memastikan apakah partai politik yang diverifikasi memang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu atau justru sebaliknya.





Jakarta, 30 Agustus 2012


Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)


Yusfitriadi (Koordinator Nasional)                                     : 0812-8900723
Masykurudin Hafidz (Manajer Pemantauan)                                : 08111-00195 / 0818-0669-2669
 

Ayo Gabung