Ayo Gabung

KPU-Bawaslu Harus Libatkan Publik Secara Masif

Sunday, 12 August 2012



JPPR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuka diri terkait regulasi yang ada. Hal ini dilakukan karena JPPR melihat dua lembaga tersebut jalan sendiri tanpa melibatkan publik.

"KPU dan Bawaslu harus lebih masif membuka diri dan melibatkan partisipasi publik," tandas Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi, dalam diskusi 'Partisipasi Masyarakat dalam Tahapan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014'di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/212).

Dia mengatakan, upaya peningkatan kepedulian publik sangat diperlukan untuk mempermudah akses masyarakat ke lembaga penyelenggara pemilu. Karena dengan membuka diri seluas-luasnya kepada seluruh elemen masyarakat, secara langsung memberikan atau membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat secara partisipatif melaporkan setiap pelanggaran serta bersama-sama melakukan pencegahan.

Selain menyangkut partisipasi publik, JPPR juga mendesak KPU untuk membuka pendaftaran pemantauan melalui keputusan resmi tentang pedoman teknis dan tata cara pemantauan pada Pemilu 2014. Peraturan untuk menjamin elemen masyarakat dalam melakukan kerja-kerja pemantauan dan partisipasi aktif untuk ikut terlibat dalam proses dan tahapan verifikasi parpol.

Terakhir, JPPR mendesak Bawaslu dan jajarannya untuk mengawasi secara serius tahapan verifikasi parpol dengan menggunakan strategi yang dapat mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi. Dengan begitu akan terkumpul data pembanding dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya. [yeh]

 

Ayo Gabung