Ayo Gabung

KPU Harus Perhatikan Regulasi Tahapan Pemilu

Sunday, 12 August 2012


JPPR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memperhatikan regulasi tahapan Pemilu 2014 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012.

"Tahapan verifikasi partai politik tidak sekadar proses pemenuhan syarat administrasi dan faktual di lapangan," tegas Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi, dalam dialog 'Partisipasi Masyarakat dalam Tahapan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2012).

Menurut dia, proses verifikasi hendaknya dijadikan momentum konsolidasi internal parpol agar sejak awal terdapat komunikasi intensif-organisatoris antar pengurus dan anggotanya. Yakni untuk mempersiapkan kebutuhan parpol di setiap tingkatan.

Hal kedua, yakni menyangkut banyaknya titik rawan dalam proses verifikasi. Misalnya terkait ketidakpatuhan parpol dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi, adanya potensi konspirasi antara parpol dengan penyelenggara, dualisme kepemimpinan di tubuh parpol, serta kurangnya keterwakilan perempuan dalam komposisi kepengurusan.

Selain itu juga menyangkut kebiasaan parpol mendaftar dan menyerahkan berkas pada akhir waktu yang telah ditentukan, berikut ketertutupan metode dan wilayah sampling saat verifikasi di kabupaten/kota.

Terakhir, JPPR mengingatkan belum terbentuknya Bawaslu di 26 propinsi pada tahap awal verifikasi menjadilan peran Bawaslu hampir dipastikan pada awal verifikasi kali ini terlewati. Padahal, lanjut Yusfitriadi, peranan Bawaslu sangat penting untuk memastikan apakah parpol yang diverifikasi memang telah memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta Pemilu 2014 atau tidak. [yeh]


 

Ayo Gabung