JPPR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memiliki peran aktif untuk memantau seluruh tahapan Pemilu di 33 Provinsi di Indonesia.
"Mengandalkan Bawaslu yang secara formal bertugas mengawasi, itu tidak cukup," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/8).
Menurutnya, peran lembaga pengawas maupun individu yang memiliki kesadaran demokrasi yang tinggi, sangat diperlukan untuk memantau berjalannya Pemilu yang jujur dan adil.
Sebab, luasnya wilayah dan besarnya jumlah pemilih menjadi alasan utama, KPU menyangsikan kinerja Bawaslu. Untuk itu, diperlukan pihak lain yang memiliki independensi tinggi, untuk membantu Bawaslu.
"Pemilih kita besar, itu penting untuk dipantau. Peran pemantau seperti JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) sangat kami harapkan," katanya.
KPU tidak membatasi jumlah lembaga pemantau. Selama terdaftar, independen, dan asal-usul dananya jelas, semua bisa menjadi pemantau Pemilu.
Sumber: www.merdeka.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)