- Hotel 88 Embong Malang, Surabaya
Media Center JPPR pada Pemantauan Pemilukada Jawa Timur 2013
Video Panduan Pemantaun Pilkada Jawa Timur
01. Pengantar (part 1): JPPR dan Pemantauan Berbasis IT dan Media Sosial
JPPR adalah lembaga yang konsen pada pemantauan pemilu dan pendidikan pemilih. JPPR lahir pada tahun 1998 yang terdiri 38 anggota jaringan berbasis Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perguruan Tinggi, LSM, dan Interfaith.
Menjelang Pemilukada Jawa Timur, JPPR akan melakukan pemantauan untuk memastikan Pemilukada berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Untuk pemilukada Jawa Timur ini kita ingin melakukan pemantauan yang mudah, cepat, dan murah. Kita design pelatihan, pemantauan, dan pelaporan melalui Teknologi Informasi dan Media Sosial. Teknologi Informasi: Internet,email, dan HP. Media sosial: Facebook, Youtube, dan Twitter.
01. Pengantar (Part 2): Mengapa Pemilukada Penting?
1. Sarana Memilih Pemimpin Daerah secara Langsung oleh Rakyat
2. Mengetahui Profil Pasangan Pemimpin Daerah
3. Menjamin Partisipasi Politik Rakyat
01. Pengantar (Part 3): Mengapa Perlu Memantau Pemilukada?
1. Menjamin partisipasi politik warga.
2. Mengetahui pelanggaran Pemilukada.
3. Menemukan kecurangan Pemilukada.
4. Mengawal Pemilukada berlangsung jujur dan adil.
5. Menciptakan efek ketakutan melakukan pelanggaran.
02. Topik Pemantauan
1. Pemantauan Data Pemilih
2. Pemantauan Alat Peraga Kampanye
3. Pemantauan Surat Pemberitahuan Memilih (surat Undangan)
4. Pemantauan Politik Uang
5. Pemantauan Logistik
6. Pemantauan Rekapitulasi Suara
03. Bagan dan Tata Cara Pemungutan di TPS (Part 1)
Proses Pemungutan dan Penghitungan suara di Hari H pemilihan.
03. Bagan dan Tata Cara Pemungutan di TPS (Part 2)
Proses Pemungutan dan Penghitungan suara di Hari H pemilihan.
04. Penjelasan Formulir Pemantauan (Part 1)
Formulir Pemantauan Pilkada Jawa Timur, 29 Agustus 2013.
04. Penjelasan Formulir Pemantauan (Part 2)
Formulir Pemantauan Pilkada Jawa Timur, 29 Agustus 2013.
05. Tata Cara Pelaporan
Dalam melakukan laporan hasil pemantauan, tata cara pelaporan adalah sebagai berikut :
- Pastikan anda like dari fanpage www.facebook.com/Jaringan.Pendidikan.Pemilih.untuk.Rakyat untuk mengirimkan data foto.
- Pastikan anda menfollow twitter @SeknasJPPR
- Dalam laporan hasil pemantauan, usahakan dibuat berdasarkan temuan fakta lapangan. Prinsip yang dipakai adalah prinsip jurnalistik (5W + 1H).
- Dalam pelaporan data pemilih, pengiriman laporan sesuaikan dengan cheklist pemantauan. Hasil pemantauan silahkan kirim via email di waktu yang telah dilakukan.
- Dalam pelaporan alat peraga kampanye, pengiriman hasil pemantauan dengan menyebut (mention) facebook dan twitter JPPR.
- Pelaporan situasi di TPS saat pemungutan suara dilakukan minimal 2 kali di TPS yang berbeda.
- Hasil rekapitulasi suara di TPS, pengiriman gambar hanya dilakukan dengan mengirim email (tidak di-uploud melalui atau dengan media sosial)
06. Rundown Pemantauan
Rundown Kegiatan Pemantauan Pilkada Jawa Timur
Contract All | Expand All
JPPR: Proses Verifikasi Faktual Rawan Tanpa Pengawasan
Sunday, 4 November 2012
Jakarta-Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz menilai proses verifikasi faktual yang akan dimulai pada hari Senin (5/11) besok rawan dari segi pengawasannya.
Dia menyebut secara struktural Badan Pengawas Pemilu hingga Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota, tampak belum sepenuhnya siap melakukan pengawasan bahkan hingga sepekan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014.
"Ada yang belum terbentuk dan masih dalam masa rekrutmen, ada pula yang anggotanya belum dilantik. padahal tahapan verifikasi faktual telah berlangsung," kata Masykurudin melalui siaran pers-nya, Minggu (4/11).
Menurut hasil pemantauan JPPR, beberapa wilayah yang menunjukkan tahapan verifikasi ini rawan tidak diawasi, antara lain di provinsi Kalimantan Timur, dimana 14 kabupaten/kota Panwas-nya belum terbentuk.
Kemudian di Provinsi Aceh dimana seluruh Bawaslu dan Panwaslu-nya belum dilantik. Lalu di Provinsi Bengkulu, yang hanya ada satu Panwas kota, sementara di sembilan kabupaten lainnya belum terbentuk.
Provinsi Lampung juga hanya ada tiga Panwas dari keseluruhan 14 kabupaten/kota yang ada. Di Provinsi Jambi pun demikian, dimana baru 11 Panwas kabupaten/kota yang baru akan dilantik.
Keterlambatan proses pembentukan lembaga pengawas ini dinilai akan menjadikan proses dan tahapan verifikasi faktual tak terawasi. Bagi wilayah-wilayah tersebut, proses verifikasi faktual pada akhirnya hanya akan mengandalkan KPUD sebagai pelaksana tanpa pengawasan resmi.
Oleh karena itu, kata Masykurudin, Bawaslu harus mempunyai mekanisme supervisi kepada Bawaslu propinsi, untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh guna memastikan agar tidak ada satupun kabupaten/kota yang tidak terawasi.
"Karena tahapan verifikasi faktual adalah pintu akhir, baik dan buruknya kualitas Pemilu di Indonesia untuk kedepannya," tukas Masykurudin. (Risman Afrianda)
Dia menyebut secara struktural Badan Pengawas Pemilu hingga Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota, tampak belum sepenuhnya siap melakukan pengawasan bahkan hingga sepekan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014.
"Ada yang belum terbentuk dan masih dalam masa rekrutmen, ada pula yang anggotanya belum dilantik. padahal tahapan verifikasi faktual telah berlangsung," kata Masykurudin melalui siaran pers-nya, Minggu (4/11).
Menurut hasil pemantauan JPPR, beberapa wilayah yang menunjukkan tahapan verifikasi ini rawan tidak diawasi, antara lain di provinsi Kalimantan Timur, dimana 14 kabupaten/kota Panwas-nya belum terbentuk.
Kemudian di Provinsi Aceh dimana seluruh Bawaslu dan Panwaslu-nya belum dilantik. Lalu di Provinsi Bengkulu, yang hanya ada satu Panwas kota, sementara di sembilan kabupaten lainnya belum terbentuk.
Provinsi Lampung juga hanya ada tiga Panwas dari keseluruhan 14 kabupaten/kota yang ada. Di Provinsi Jambi pun demikian, dimana baru 11 Panwas kabupaten/kota yang baru akan dilantik.
Keterlambatan proses pembentukan lembaga pengawas ini dinilai akan menjadikan proses dan tahapan verifikasi faktual tak terawasi. Bagi wilayah-wilayah tersebut, proses verifikasi faktual pada akhirnya hanya akan mengandalkan KPUD sebagai pelaksana tanpa pengawasan resmi.
Oleh karena itu, kata Masykurudin, Bawaslu harus mempunyai mekanisme supervisi kepada Bawaslu propinsi, untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh guna memastikan agar tidak ada satupun kabupaten/kota yang tidak terawasi.
"Karena tahapan verifikasi faktual adalah pintu akhir, baik dan buruknya kualitas Pemilu di Indonesia untuk kedepannya," tukas Masykurudin. (Risman Afrianda)
post: skalanews.com
Repost: Portal Pemantauan-Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Verifikasi Faktual Parpol Rawan Pelanggaran
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum siap melakukan pengawasan verifikasi faktual terhadap parpol.
"Sepekan setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014, Bawaslu secara struktural hingga Panwaslu kabupaten/kota tampak belum sepenuhnya siap melakukan pengawasan, padahal tahapan verifikasi faktual telah berlangsung," ujar Manajer Pemantauan JPRR Masykurudin Hafidz dalam keterangan pers, Minggu (4/11/2012).
Hasil pemantauan JPPR menunjukkan terdapat beberapa wilayah dimana tahapan verifikasi ini rawan tidak diawasi karena panitia pengawas belum terbentuk dan masih dalam masa rektuitmen.
Ia mencontohkan Provinsi Kalimantan Timur, dimana 14 kabupaten/kota belum terbentuk panitia pengawas. Sementara Provinsi Aceh, seluruh Bawaslu dan Panwaslunya belum dilantik, Provinsi Bengkulu hanya ada 1 Panwas kota, sementara 9 kabupaten lainnya belum terbentuk, Provinsi Lampung hanya ada 3 Panwas dari keseluruhan 14 kabupaten/kota yang ada dan Provinsi Jambi dimana 11 panwas kabupaten/kota baru akan dilantik.
"Keterlambatan proses pembentukan lembaga pengawas ini nyata-nyata menjadikan proses dan tahapan verifikasi faktual tak terawasi," ujarnya.
Bagi wilayah-wilayah seperti ini, Hafidz mengatakan, proses verifikasi faktual pada akhirnya hanya mengandalkan KPUD sebagai pelaksana tanpa pengawasan resmi.
Untuk itu, Bawaslu harus mempunyai mekanisme supervisi kepada Bawaslu Propinsi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan agar tidak ada satupun kabupaten/kota yang tidak terawasi.
"Karena tahapan verifikasi faktual adalah pintu akhir baik buruknya kualitas Pemilu kita ke depan," tuturnya.
Post: Tribun News
Repost: Portal Pemantauan - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Di Sejumlah Daerah Verifikasi Faktual Tanpa Pengawasan
JAKARTA- Tahapan verifikasi faktual yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap partai politik calon kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat, baik Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) secara struktural, maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota, belum sepenuhnya siap melakukan pengawasan. Padahal waktu pelaksanaan tahapan verifikasi faktual, semakin singkat.
"Hasil pemantauan JPPR menunjukkan, terdapat beberapa wilayah rawan tidak diawasi. Karena pangawasnya belum terbentuk dan masih dalam masa rekrutmen," ujar Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz, dalam pesan elektroniknya yang diterima JPNN, Minggu (4/11).
Misalnya pada Provinsi Kalimantan Timur, terdapat sekitar 14 kabupaten/kota yang belum terbentuk. Demikian juga di Provinsi Aceh, bahkan seluruh Bawaslu hingga Panwaslunya belum dilantik. Hal ini juga terjadi di Provinsi Bengkulu yang hanya ada 1 Panwas kota, sementara 9 kabupaten lainnya belum terbentuk.
"Di Provinsi Lampung, itu baru ada 3 Panwas dari keseluruhan 14 kabupaten/kota yang ada. Dan Provinsi Jambi 11 panwas kabupaten/kota baru akan dilantik,"ungkapnya.
Keterlambatan ini menurut Hafidz, telah nyata-nyata menjadikan proses dan tahapan verifikasi faktual menjadi tidak terawasi. "Dan proses verifikasi faktual pada akhirnya hanya mengandalkan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) sebagai pelaksana tanpa pengawasan resmi," katanya.
Oleh karena itu, JPPR meminta Bawaslu harus segera mempunyai mekanisme supervisi kepada Bawaslu provinsi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Hal ini guna memastikan agar tidak ada satupun kabupaten/kota yang tidak terawasi. Karena tahapan verifikasi faktual merupakan pintu akhir baik buruknya kualitas Pemilu kedepan.(gir/jpnn)
Post: JPNN
Repost: Portal Pemantauan- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Spanduk SARA Justru Melecehkan Pemimpin Islam
Friday, 7 September 2012
JAKARTA - Pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dikotori praktik kotor dengan maraknya spanduk-spanduk yang berisi ajakan agar jangan memilih pemimpin non Islam.
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai hal tersebut disebabkan adanya kesalahan cara pandang kepemimpinan dalam Islam.
Hampir semua spanduk yang melarang non-Muslim menjadi pemimpin mendasarkan pada dalil Alquran maupun hadits.
"Pertama, melandaskan diri pada kepemimpinan yang tunggal dimana seorang pemimpin (baca, gubernur) mempunyai kekuatan absolut dan primer, khas kerajaan," ujar Masykurudin Hafidz, manajer pemantauan JPPR kepada Tribunnews, Sabtu (8/9/2012).
Oleh karena kekuataannya primer, lanjut Masykurudin, maka mempunyai kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan, sehingga (menurut penganut yang menggunakan cara SARA) ini pemimpin tersebut haruslah Muslim.
Padahal sistem pemerintahan daerah, pemimpin keputusannya tidak primer dan individual tetapi kepemimpinan kolektif: eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Kedua, penggunaan ayat dan hadits tanpa didasari penjelasan yang memadai. Spanduk-spanduk kepemimpinan itu sesungguhnya sedang mengkerdilkan Alquran dan memaknainya secara dangkal," tegasnya.
Dijelaskan Masykurudin, dalam sejarah kenabian Islam, banyak sekali contoh dimana Rasulullah tidak selalu mementingkan agama dalam urusan pemerintahan, karena keadilan yang justru menjadi dasar dari Rasulullah mengelola pemerintahan.
"Spanduk sara yang sekarang semakin menyebar justru melecehkan kepemimpinan Islam dan mengkerdilkan Alquran itu sendiri," ujarnya.
sumber: tribunnews.com
repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
46 Partai Politik yang Ikut Verifikasi KPU
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pendaftaran verifikasi Partai Politik pemilu 2014 resmi ditutup hari ini.
"Meski sudah ditutup, masih ada sejumlah partai yang menjalani proses pendaftaran. Karena partai-partai itu mendaftar mendekati tenggat penutupan pendaftaran," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (7/9/2012).
Namun, menurut Hadar, pihaknya akan memeriksa rincian kelengkapan dokumen dan persyaratan. "KPU akan memeriksa kedalaman atau rincian kelengkapan 17 dokumen persyaratan verifikasi partai politik. Setelah pendaftaran, KPU akan menjadwalkan pelengkapan dokumen verifikasi hingga 29 September mendatang," tambahnya.
Saat ini, kata Hadar, Partai Politik yang sudah mendaftar tercatat sebanyak 46 partai politik. "Jumlah total partai yang mendaftar ada 46, masih ada tiga partai yang masih melakukan proses pendaftaran, karena daftarnya mepet," tambahnya.
Kata Hadar, Seluruh berkas pendaftaran diserahkan ke KPU pusat, kecuali daftar keanggotaan yang seribu itu.
"Untuk itu, syarat keanggotaan itu harus terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sebaiknya parpol menyerahkan itu sampai 29 september," tutupnya.
Berikut nama Partai Politik yang sudah terdaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat :
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai NasDem
3. Partai Pemuda Indonesia
4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
6. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
7. Partai Kongres
8. Partai Serikat Rakyat Independen
9. Partai Kebangkitan Bangsa
10. Partai Indonesia Sejahtera
11. Partai Bulan Bintang
12. Partai Pemersatu Bangsa
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Golongan Karya
15. Partai Karya Republik
16. Partai Nasional Republik
17. Partai Keadilan sejahtera
18. Partai Gerindra
19. Partai Demokrasi Pembaruan
20. Partai Buruh
21. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
22. Partai Pelopor
23. Partai Republiku
24. Partai Demokrat
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Republik Nusantara
27. Partai Islam
28. Partai PNI Marhaenisme
29. Partai Karya Peduli Bangsa
30. Partai Persatuan Pembangunan
31. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
33. Partai Aksi Rakyat
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
35. Partai Merdeka
36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
37. Partai Republik
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Persatuan Nasional
40. Partai Patriot
41. Partai Bhineka Indonesia
42. Partai Peduli Rakyat Nasional
43. Partai Barisan Nasional
44. Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia
45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
46. Partai Matahari Bangsa
(ugo)
Sumber: Okezone.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
JPPR Pendaftar Pertama Pemantau
Friday, 31 August 2012
JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) resmi mendaftar sebagai lembaga pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan membawa semua syarat pendaftaran pemantau di antaranya formulir pendaftaran, profil lembaga, nama jumlah anggota pemantau, nama dan pekerjaan, serta surat pernyataan sumber dana, JPPR menjadi lembaga pemantau pertama yang mendaftar sejak KPU resmi membuka pendaftaran pada 14 Agustus 2014.
“Kami sangat berapresiasi pada KPU karena masyarakat bisa pantau proses pemilu. Serta kami telah menyerahkan semua syarat, hanya masih kurang foto,” tandas Koordinator Nasional JPRR Yusfitriadi di Jakarta kemarin. Yus – panggilan akrab Yusfitriadi – mengungkapkan, JPPR akan memantau pelaksanaan tahapan pemilu di 33 provinsi dan 329 kabupaten/ kota. Di tiap provinsi JPPR akan mengerahkan 200 relawan untuk memantau. (murey widya)
Sumber: seputar-indonesia.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Sumber: seputar-indonesia.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
KPU TERIMA PENDAFTARAN JPPR
JPPR, Jakarta--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (30/8) menerima Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang nantinya akan memantau dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
Pendaftaran JPPR tersebut dilakukan oleh Koordinator Nasional JPPR Yustriadi yang didampingi oleh Manajer Pemantauan Masykurudin Hafidz serta pengurus JPPR ke Sekretariat Pendaftaran Pemantau Pemilu 2014, di Lantai 1 Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut mereka menyerahkan kelengkapan berkas yang terdiri dari formulir pendaftaran, surat pernyataan terkait indepensi lembaga, surat pernyataan sumber dana, profil lembaga, jadual dan rencana pemantauan, serta dokumen kelengkapan lainnya.
Dalam jumpa pers yang digelar oleh JPPR di Media Center KPU, Yustriadi menyambut baik kebijakan KPU yang membuka pendaftaran pemantau di awal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. Oleh karena itu kesempatan tersebut akan digunakan dengan baik oleh JPPR untuk melakukan pemantauan proses dan tahapan Pemilu 2014.
Pemantauan juga dimaksudkan wujud dari rasa kepemilikan masyarakat dengan berbagai keterlibatannya dalam Pemilu 2014, sehingga meningkatakan kepecayaan terhadap demokrasi itu sendiri. Diantara tahap awal Pemilu 2014 yang akan dipantau adalah verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014, “rencananya JPPR akan melakukan pemantauan di 329 kabupaten/kota di 33 provinsi seluruh indonesia dangan jumlah pemantau 200 relawan disetiap provinsinya,” ujar Yustriadi.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengapresiasi keseriusan JPPR dalam pemantauan tahapan pemilu, ia berharap hal serupa juga diikuti oleh pemantau lainnya, baik perorangan maupun lembaga.
“Karena dengan adanya pemantau dalam setiap tahapan akan membantu menciptakan pemilu yang legitimate baik proses maupun hasil, karena fungsi pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) namun perlu juga dilaksanakan oleh perorangan atau lembaga sebagai pemantau, mengingat luasnya wilayah Indonesia,” ujar Hadar.
Lanjut Hadar, setelah pendaftaran ini nantinya KPU akan melakukan pengecekan dokumen yang paling lambat dilakukan selama 3 (tiga) hari dan akan memberitahu kalau ada hal-hal yang kurang, kemudian dalam waktu 7 (tujuh) hari diberikan kesempatan untuk melengkapinya.
“Setelah itu barulah KPU akan mengeluarkan dokumen akreditasi pemantau serta identitas pemantau yang akan digunakan oleh petugas pemantau sewaktu melakukan pemantauan di lapangan,” demikian ujar Hadar. (Mtr/Red)
Sumber: kpu.go.id
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
JPPR Fokus Pantau Tahapan Verifikasi Parpol
JPPR, JAKARTA - Yusfitriadi, koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengatakan, di antara tahapan Pemilu 2014 yang akan sangat krusial untuk dipantau adalah verifikasi partai politik.
"Sehingga kita fokuskan nanti di lapangan ketika akan memverifikasi faktual para pemantau akan berkonsentrasi penuh supaya indikasi yang kita sudah petakan bisa diminimalisir," ujar Yusfitriadi, di Kantor KPU, Jakarta (30/08/2012).
Lebih lanjut, dia mengatakan aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan partai politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota.
"Banyak titik rawan dalam verifikasi misalnya ketidakpatuhan parpol dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi," terangnya
Lebih lanjut, ia mengatakan, perlu diwaspadai adanya konspirasi antara parpol dan penyelenggara, dualisme kepemimpinan di tubuh parpol, kurangnya keterwakilan perempuasn dalam komposisi kepengurusan, kebiasaan partai politik yang mendaftar di akhir waktu dan ketertutupan metode dan wilayah sampling saat verifikasi di kabupaten/kota.
"Pada tahapan awal verifikasi, belum terbentuknya Bawaslu di 26 propinsi, dapat menjadi celah krusial yang perlu fokus pengawasan," jelasnya.
Hingga kini, lanjut dia, rekruitment Bawaslu Propinsi rata-rata masih dalam tahap pendaftaran dan proses pemeriksaan berkas. "Hampir dipastikan pada tahap awal verifikasi pengawasan Bawaslu akan terlewati," lanjutnya.
Pada tahapan tersebut, tambah dia, peranan Bawaslu justru sangat penting. "Saat verifikasi faktual peran Bawaslu sangat penting dan krusial, untuk memastikan apakah parpol yang diverifikasi memang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu atau sebaliknya,"tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari ini, Kamis, (30/08/2012) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
JPPR akan melakukan pemantauan di 329 Kabupaten/Kota di 33 Propinsi seluruh Indonesia dengan jumlah pemantau 200 relawan di setiap propinsinya.
Sumber: tribunnews.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
JPPR Daftar Untuk Menjadi Pemantau Putaran Kedua Pilkada DKI
JPPR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendaftar sebagai Lembaga Pemantau ke Komisi Pemilihan Umum yang akan memantau di 329 Kab/Kota di 33 Provinsi seluruh Indonesia dengan 200 relawan pemantau di setiap provinsi.
"Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat merupakan jaringan 38 lembaga yang terdiri dari organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LSM, Lembaga Pendidikan, Lembaga antar iman, lembaga kemahasiswaan dan Radio," menurut rilis pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Koordinator Nasional JPPR Yusfitriadi mengatakan pembukaan yang sejak awal ini dimanfaatkan JPPR sedini mungkin untuk melakukan pemantauan terhadap proses dan tahapan Pemilu 2014.
"Pemantauan juga dimaksudkan wujud dari rasa kepemilikan masyarakat dengan berbagai keterlibatannya sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri," ujar Yusfitriadi dalam rilis persnya.
Menurut dia, verifikasi partai politik adalah tahapan awal Pemilu 2014 yang sangat krusial. Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan.
"Terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan Partai Politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 persen dalam kepengurusan, dan dan keanggotaan Parpol di tingkat kabupaten/kota," kata dia.
Ia menjelaskan tahapan verifikasi partai politik merupakan momentum konsolidasi internal partai politik agar terdapat komunikasi intensif-organisatoris antar pengurus dan anggotanya untuk merumuskan program, kebijakan partai, dan mengkomunikasikannya ke masyarakat secara lebih luas.
"Banyaknya titik rawan dalam verifikasi misalnya ketidakpatuhan partai politik dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi, potensi konspirasi antara partai politik dengan penyelenggara, dualisme kepemimpinan, dan kurangnya keterwakilan perempuan dalam komposisi kepengurusan," berdasarkan rilis persnya. [mus]
Sumber: www.seruu.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu
JPPR daftar sebagai lembaga pemantau ke KPU
JPPR, Jakarta- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendaftar sebagai Lembaga Pemantau ke Komisi Pemilihan Umum yang akan memantau di 329 Kab/Kota di 33 Provinsi seluruh Indonesia dengan 200 relawan pemantau di setiap provinsi.
"Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat merupakan jaringan 38 lembaga yang terdiri dari organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LSM, Lembaga Pendidikan, Lembaga antar iman, lembaga kemahasiswaan dan Radio," menurut rilis pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Koordinator Nasional JPPR Yusfitriadi mengatakan pembukaan yang sejak awal ini dimanfaatkan JPPR sedini mungkin untuk melakukan pemantauan terhadap proses dan tahapan Pemilu 2014.
"Pemantauan juga dimaksudkan wujud dari rasa kepemilikan masyarakat dengan berbagai keterlibatannya sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri," ujar Yusfitriadi dalam rilis persnya.
Menurut dia, verifikasi partai politik adalah tahapan awal Pemilu 2014 yang sangat krusial. Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan.
"Terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan Partai Politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 persen dalam kepengurusan, dan dan keanggotaan Parpol di tingkat kabupaten/kota," kata dia.
Ia menjelaskan tahapan verifikasi partai politik merupakan momentum konsolidasi internal partai politik agar terdapat komunikasi intensif-organisatoris antar pengurus dan anggotanya untuk merumuskan program, kebijakan partai, dan mengkomunikasikannya ke masyarakat secara lebih luas.
"Banyaknya titik rawan dalam verifikasi misalnya ketidakpatuhan partai politik dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi, potensi konspirasi antara partai politik dengan penyelenggara, dualisme kepemimpinan, dan kurangnya keterwakilan perempuan dalam komposisi kepengurusan," berdasarkan rilis persnya.
(sdp-45)
Editor: Aditia Maruli
Sumber: www.antaranews.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
JPPR Mendaftar Sebagai Pemantau Pemilu
JPPR, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (30/8).
Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi mengatakan, pihaknya sangat berapresiasi kepada KPU, karena dengan dibukanya pemantau pemilu sejak tahapan pertama, artinya masyarakat bisa ikut andil dalam memantau proses pemilu.
"Kami akan melakukan pemantauan di 329 Kabupaten/Kota di 33 provinsi seluruh Indonesia dengan jumlah pemantau 200 relawan setiap provinsinya," ujar Yusfitriadi di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Dia menambahkan, masyarakat sipil sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia mempunyai nilai strategis untuk mendorong proses demokrasi yang substansial. Pentingnya masyarakat sipil, kata dia, mempengaruhi kualitas prosedur demokrasi untuk menghasilkan kepimpinan dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Oleh karenanya, pembukaan pendaftaran pemantauan ini dimanfaatkan JPPR untuk sedini mungkin melakukan pemantauan terhadap proses dan tahapan Pemilu 2014 demi menghasilkan pemilu yang berintegritas.
Di antara tahapan awal Pemilu 2014, yang sangat krusial untuk dipantau, lanjut dia, adalah verifikasi partai politik. Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan partai politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik di kabupaten/kota.
Titik rawan dalam verifikasi adalah ketidakpatuhan parpol dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi, adanya potensi konspirasi antara parpol dengan penyelenggara, dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik, serta kurangnya keterwakilan perempuan dalam komposisi kepengurusan.
Terkait pendaftaran JPPR tersebut, Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU sangat menghargai apa yang dilakukan JPPR.
"Tentu teman-teman JPPR sebagai organisasi pemantau pemilu pertama yang daftar menunjukkan pada kita keseriusan organisasi ini terkait pentingnya proses penyelenggaraan pemilu. Kami berharap ini akan diikuti oleh pemantau lain yang dari organisasi maupun perseorangan," ujarnya.
Hadar menambahkan, karena pentingnya seluruh tahapan pemilu, bukan hanya hari pemungutan suara saja, oleh karena itu KPU membuka peluang pemantau sejak awal agar bisa menghasilkan apa yang jadi tujuan pemantau pemilu yakni penyelanggara pemilu yang demokratis, yakni yang proses dan pelaksanaanya punya dukungan dari masyarakat.
Terkait proses pendaftaran pemantau ini, KPU memiliki waktu tiga hari untuk memeriksa apakah JPPR bisa mendapatkan akreditasi. Jika ada persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya dan ada ruang tujuh hari untuk melengkapi.
Terkait jumlah pemantau sendiri, Hadar menekankan bahwa tidak ada batasan jumlah, karena semakin banyak yang akan pantau akan semakin baik mengingat wilayah Indonesia juga cukup luas.
Terkait sumber dana, Hadar menjelaskan bahwa di Undang-Undang kita mengatakan sumber dana pemantau harus jelas.
"Memaknai yang jelas itu tidak ribet, ada sumbernya yang ditunjukkan, dan buat kami jumlahnya tidak penting tapi siapa yang menyediakan itu yang penting. Ini terkait kemandirian, organisasi ini harus independen bukan terkait parpol peserta pemilu. Sumber yang disebutkan nanti akan kelihatan apakah dari calon peserta pemilu atau tidak," tandasnya.
Pihak JPPR sendiri menjelaskan, program JPPR selalu ada dua bentuk, program donor dan mandiri. JPPR sendiri sudah beranggotakan 38 organisasi yang sudah punya massa. Pada program pemantauan pemilu ini termasuk progran mandiri.
"Pada pilkada juga program mandiri, bukan lembaga, kalaupun lembaga dananya dari organisasi anggota JPPR dan semuanya dilaporkan ke KPU, baik donor maupun mandiri,"kata Yusfitriadi. [WIN/L-8]
![]() |
| Logo JPPR |
Sumber: www.suarapembaruan.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Pendaftaran Pemantauan JPPR ke KPU
PENDAFTARAN PEMANTAUAN
JARINGAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK RAKYAT (JPPR)
Hari ini, Kamis, 30 Agustus 2012, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendaftar sebagai LEMBAGA PEMANTAU ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat pendaftaran ini, JPPR akan melakukan pemantauan di 329 Kab/Kota di 33 Provinsi seluruh Indonesia dengan jumlah pemantau 200 relawan di setiap provinsinya.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merupakan jaringan 38 lembaga yang terdiri dari organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pendidikan, Lembaga antar iman, lembaga kemahasiswaan dan Radio. Sejak tahun 1999, JPPR berupaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar, berpengetahuan dan partisipatif dalam membangun kedaulatannya serta berpartisipasi secara aktif dalam usaha mengembangkan masyarakat sipil Indonesia.
Masyarakat sipil sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia mempunyai nilai strategis untuk mendorong proses demokratisasi yang subtansial. Pentingnya masyarakat sipil mempengaruhi kualitas prosedur demokrasi untuk menghasilkan kepemimpinan dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Belajar dari Pemilu 2009, ditengah rendahnya kualitas penyelenggaraan Pemilu, Parpol yang minim menampilkan pendidikan politik, netralitas birokrasi yang meragukan, penegakan hukum Pemilu yang bias, ditambah lagi dengan sangat sedikit sekali peran masyarakat sipil untuk mengimbangi mainstreampolitik tersebut.
Oleh karena itu, pembukaan pendaftaran pemantauan yang sejak awal ini dimanfaatkan oleh JPPR untuk sedini mungkin melakukan pemantauan terhadap proses dan tahapan Pemilu 2014. Pemantauan juga dimaksudkan wujud dari rasa kepemilikan masyarakat dengan berbagai keterlibatannya dalam Pemilu 2014, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri.
Diantara tahapan awal Pemilu 2014 yang akan sangat krusial untuk dipantau adalah verifikasi partai politik. Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi adalah implementasi di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan Partai Politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 % perempuan dalam kepengurusan, dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.
Tahapan verifikasi partai politik tidak hanya sekedar proses pemenuhan syarat administrasi dan faktual di lapangan tetapi juga sebagai momentum konsolidasi internal partai politik agar sejak awal terdapat komunikasi intensif-organisatoris antar pengurus dan anggotanya untuk mempersiapkan kebutuhan partai politik di setiap tingkatannya. Diantara kebutuhan tersebut adalah sejak awal merumuskan program dan kebijakan partai dan mengkomunikasikannya ke masyarakat secara lebih luas.
Banyaknya titik rawan dalam verifikasi misalnya ketidakpatuhan partai politik dalam penyerahan kelengkapan dokumen administrasi, adanya potensi konspirasi antara partai politik dengan penyelenggara, dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik, kurangnya keterwakilan perempuan dalam komposisi kepengurusan, kebiasaan partai politik yang mendaftar di akhir waktu dan ketertutupan metode dan wilayah sampling saat verifikasi di Kabupaten/Kota.
Dalam hal pengawasan, belum terbentuknya Bawaslu di 26 Provinsi pada tahapan awal verifikasi ini. Hingga kini, rekruitmen Bawaslu Provinsi rata-rata masih dalam tahap pendaftaran dan proses pemeriksaan berkas (www.bawaslu.go.id) sehingga hampir bisa dipastikan tahapan awal verifikasi akan terlewati. Padahal peranan Bawaslu sangat penting untuk memastikan apakah partai politik yang diverifikasi memang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu atau justru sebaliknya.
Jakarta, 30 Agustus 2012
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Yusfitriadi (Koordinator Nasional) : 0812-8900723
Masykurudin Hafidz (Manajer Pemantauan) : 08111-00195 / 0818-0669-2669
JPPR Daftarkan Diri Sebagai Lembaga Pemantau
JPPR, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mendaftar sebagai lembaga pemantau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini Kamis (30/08/2012).
Dalam keterangannya, JPPR akan melakukan pemantauan 329 kabupaten/kota di 33 provinsi seluruh Indonesia. Dalam pemantauannya, JPPR berencana mengerahkan 200 relawan di setiap provinsinya.
Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi, menyatakan JPPR akan memantau semua proses.
"Kita akan pantau semua proses pemilu," ungkap Yusfitriadi saat dihubungi wartawan Kamis (30/08/2012).
Meski akan memantau semua tahapan pemilu, tahapan yang akan mendapat perhatian lebih adalah verifikasi partai politik. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) belum terbentuk di 26 Provinsi. JPPR sendiri adalah jaringan 38 lembaga yang terdiri dari organisasi antara lain di bawah NU, Muhammadiyah, dan LSM.
Sumber: www.tribunnews.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Subscribe to:
Posts (Atom)





















.png)